Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dokumen PB PGRI, Zulinto: Dampaknya Bisa Merembet ke Sumsel

415
×

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dokumen PB PGRI, Zulinto: Dampaknya Bisa Merembet ke Sumsel

Sebarkan artikel ini
Pembina PGRI Sumsel Dr H Ahmad Zulinto didampingi segenap pengurus beserta Kuasa Hukum saat memberikan keterangan pers soal klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel, di Sekretariat PGRI Kota Palembang Rabu 3 Juni 2026.
Pembina PGRI Sumsel Dr H Ahmad Zulinto didampingi segenap pengurus beserta Kuasa Hukum saat memberikan keterangan pers soal klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel, di Sekretariat PGRI Kota Palembang Rabu 3 Juni 2026.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memasuki babak krusial. Setelah melalui penyidikan yang berlangsung cukup panjang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Drs. Teguh Sumarno, M.M. dan Dr. Mansyur Arsyad, M.Pd. sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 17 Juni 2026, setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyitaan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Example 300x600

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen resmi organisasi PB PGRI. Dokumen yang dipersoalkan meliputi Surat Keputusan (SK), surat tugas, surat pengukuhan kepengurusan, hingga penggunaan stempel dan tanda tangan organisasi yang diduga tidak dibuat maupun digunakan sesuai mekanisme organisasi yang sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau kerugian bagi pihak lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Dalam dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, perkara tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penetapan tersangka sekaligus menandai meningkatnya penanganan perkara ke tahap yang lebih serius dalam proses penegakan hukum. Penyidik dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi berkas perkara, kemudian menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti sebelum memasuki tahapan penuntutan.

Keputusan penyidik tersebut bukan diambil secara tergesa-gesa. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana. Seluruh hasil penyidikan kemudian diuji melalui mekanisme gelar perkara sebelum akhirnya diputuskan peningkatan status hukum kedua terlapor menjadi tersangka.

Sekretaris Jenderal PB PGRI Kadarmanta Baskara Aji, melalui Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Drs. Siswaji, M.Pd., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan produk dari proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme penyidikan.

“Penetapan tersangka bukanlah keputusan yang lahir secara tiba-tiba. Penyidik telah melalui tahapan penyidikan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara. Karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu independensi penyidikan,” ujar Siswaji.

Menurut Siswaji, perkara yang telah memasuki ranah pidana sepatutnya disikapi secara dewasa dengan menghormati proses hukum. Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan di internal organisasi tidak dibawa ke ruang pembentukan opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk asas praduga tak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Secara terpisah, Ketua PGRI Kota Palembang Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, perkembangan perkara ini berpotensi membawa konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan struktur kepengurusan PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB), sehingga seluruh perkembangan kasus perlu dicermati secara saksama.

Zulinto mengatakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kota Palembang akan melakukan konsolidasi internal dan pendalaman terhadap perkembangan perkara guna mengkaji implikasi hukumnya bagi organisasi.

Ia mengungkapkan, penyidikan perkara sebenarnya telah dimulai sejak 19 Februari 2025, ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/14.4a/RES.1.11./II/2025/Dittipidum yang dikirimkan Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

SPDP tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/354/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 November 2023 atas nama pelapor Maharani Situ Shopia.

“Proses penyidikan telah berjalan cukup panjang hingga akhirnya penyidik menetapkan status tersangka. Selanjutnya kita menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Perkembangan ini menjadi penanda bahwa perkara dugaan pemalsuan dokumen PB PGRI kini memasuki fase paling menentukan dalam sistem peradilan pidana. Tahapan berikutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lanjutan, penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan apabila seluruh unsur pembuktian dinyatakan telah terpenuhi, berdasarkan pembuktian yang sah menurut hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 300250
Example 120x600