Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Tower Mandiri Tetap Dibangun Saat Izin Belum Tuntas, DPRD : Pertanyakan Aturan Perizinan

46
×

Tower Mandiri Tetap Dibangun Saat Izin Belum Tuntas, DPRD : Pertanyakan Aturan Perizinan

Sebarkan artikel ini
Pembangunan proyek Tower Mandiri di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
Pembangunan proyek Tower Mandiri di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Sebelum menjadi simbol investasi baru di jantung Kota Palembang, pembangunan Tower Mandiri di Jalan Kapten A Rivai justru lebih dulu memantik tanda tanya besar: apakah proyek bernilai miliaran rupiah itu benar-benar berjalan sesuai aturan, atau justru melaju ketika syarat hukum belum tuntas?

Polemik yang semula dipandang sebagai persoalan administratif kini berkembang menjadi ujian serius bagi kredibilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menegakkan aturan tata ruang, perizinan bangunan, dan perlindungan lingkungan hidup. DPRD Kota Palembang menilai ada indikasi proyek telah bergerak sebelum dokumen pokok seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rampung. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui sempat menghentikan pekerjaan, namun aktivitas proyek tetap berlangsung hingga akhirnya izin lingkungan diterbitkan setelah pengembang membayar sanksi administratif.

Example 300x600

Persoalan itu bermula dari keluhan warga saat Anggota DPRD Kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) III, Andreas Okdi Priantoro, menggelar reses pada April 2026. Masyarakat mengaku terganggu oleh aktivitas pembangunan, mulai dari pekerjaan bore pile dan pemancangan tiang tanpa sosialisasi, hingga kemacetan yang ditimbulkan kendaraan proyek di Jalan Kapten A Rivai.

Laporan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti DPRD melalui inspeksi mendadak (sidak) dengan menghadirkan pihak Bank Mandiri sebagai pemilik proyek, PT Adhi Karya selaku kontraktor, Camat Ilir Timur I, DLH Kota Palembang, dan perwakilan masyarakat.

Hasil sidak justru memunculkan temuan yang memantik polemik baru. DPRD mempertanyakan legalitas proyek setelah pihak kontraktor mengakui dokumen AMDAL masih dalam proses penyelesaian. Padahal, AMDAL merupakan syarat mendasar sebelum proses penerbitan PBG dapat dilakukan.

“Ketika kami bertanya soal AMDAL, pihak manajemen mengakui masih berproses,” kata Andreas.

Menurut Andreas, bukan hanya AMDAL yang belum selesai. Hingga sidak dilakukan, dokumen-dokumen utama yang menjadi dasar legalitas pembangunan juga belum dapat diperlihatkan kepada DPRD.

“Tiga izin utama itu belum ada ketika kami turun ke lapangan. Itu diakui kontraktor, Bank Mandiri maupun DLH,” tegasnya.

Temuan tersebut diperkuat keterangan aparat Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kota Palembang yang menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan.

Fakta itu menjadi sorotan karena secara normatif AMDAL bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah menilai kelayakan lingkungan sebuah proyek sekaligus menetapkan langkah mitigasi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Setelah AMDAL dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan.

Artinya, apabila pembangunan fisik dimulai sebelum kedua dokumen tersebut tuntas, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Kepala DLH Kota Palembang Mustain membenarkan pihaknya pernah menghentikan pekerjaan karena izin lingkungan belum terbit. Ia juga mengakui pengembang dikenai sanksi administratif sebesar Rp77,6 juta yang disetorkan ke Kementerian Lingkungan Hidup pada 6 Mei 2026.

“Setelah kewajiban dipenuhi, izin lingkungannya sekarang sudah selesai,” ujarnya.

Meski demikian, Mustain tidak menampik bahwa pembangunan memang sempat berlangsung sebelum izin lingkungan diterbitkan. Karena itu, DLH menjatuhkan sanksi dan meminta seluruh aktivitas dihentikan hingga proses perizinan diselesaikan.

Namun setelah persoalan lingkungan dinyatakan selesai, perhatian beralih ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.

Pada 18 Mei 2026, Kepala Bidang Tata Bangunan PUPR Kota Palembang Aris Maleisan menyatakan permohonan PBG belum dapat diproses lantaran dokumen AMDAL belum lengkap. Dengan kata lain, ketika pembangunan fisik terus berlangsung, izin bangunan belum diterbitkan.

PUPR mengaku telah memanggil pihak pelaksana proyek agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Tak berhenti pada persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti dugaan pelanggaran garis sempadan jalan dan garis sempadan bangunan. Menurut Andreas, aspek tersebut harus diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan sempadan, konsekuensinya tidak ringan. Bangunan dapat diperintahkan dibongkar sebagian atau dimundurkan sebagaimana pernah terjadi pada proyek hotel di kawasan Jalan Radial.

“Aturannya harus berlaku sama. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap proyek besar,” tegas Andreas.

Sementara itu, Project Engineering Manager PT Adhi Karya, Saif, membantah pihaknya mengabaikan aturan. Ia menjelaskan proyek berskala besar harus melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari AMDAL, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), pertimbangan teknis pertanahan dari BPN hingga proses penerbitan PBG.

Ia juga membenarkan adanya pembayaran sanksi administratif sekitar Rp77 juta. Namun menurutnya, hal itu merupakan bagian dari mekanisme regulasi yang harus dipenuhi ketika terdapat penyesuaian dalam proses perizinan.

“Semua tahapan kami jalankan. Memang ada koreksi dalam proses administrasi, tetapi seluruhnya kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Bagi DPRD, inti persoalan bukan semata-mata keterlambatan melengkapi dokumen. Yang dipertanyakan adalah mengapa aktivitas pembangunan tetap berlangsung, padahal pemerintah melalui DLH telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara.

Kondisi tersebut, menurut Andreas, berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum apabila proyek besar tetap dapat berjalan meski persyaratan utama belum sepenuhnya dipenuhi.

“Ini bukan soal investasi. Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Kalau pemerintah tidak tegas, masyarakat akan mempertanyakan untuk apa Perda dibuat,” tandasnya.

Kini, polemik Tower Mandiri telah melampaui urusan AMDAL dan PBG. Kasus ini menjadi barometer keberanian Pemkot Palembang menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Publik menunggu apakah pemerintah akan konsisten menegakkan regulasi terhadap setiap proyek, atau justru membiarkan munculnya kesan bahwa proyek besar memiliki ruang toleransi yang tidak dimiliki masyarakat biasa. Di titik inilah, wibawa penegakan hukum daerah benar-benar dipertaruhkan.

Example 300250
Example 120x600