PALEMBANG, opsi.co.id | Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali memanas. Ketua PGRI Sumatera Selatan masa bakti 2024–2029, Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, melontarkan pernyataan keras terhadap munculnya Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Drs Reza Pahlevi MM sebagai Ketua PGRI Sumsel.
Bukman menegaskan, SK yang beredar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Bahkan, ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang berpotensi menyesatkan para anggota PGRI di Sumatera Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Bukman saat memberikan klarifikasi kepada media di Sekretariat PGRI Sumsel, Kamis (4/6/2026).
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan kalangan guru terkait beredarnya pemberitahuan maupun gambar-gambar yang menyebut Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2023–2028 berdasarkan putusan banding PTUN Jakarta serta mandat kepada saudara Reza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel. Klaim tersebut tidak bisa dijadikan dasar yang sah,” tegas Bukman.
Menurut Bukman, pihaknya menilai ada upaya sistematis untuk menggiring opini bahwa kepengurusan yang dibentuk oleh kubu Teguh Sumarno memiliki legitimasi hukum. Padahal, kata dia, sengketa kepengurusan PB PGRI telah melalui berbagai tahapan peradilan dan menghasilkan putusan yang menguatkan kepengurusan di bawah Prof Dr Unifah Rosyidi M.Pd.
“Ada kelompok yang terus mencoba menghidupkan narasi seolah-olah mereka sah. Padahal, secara hukum, posisi mereka sudah tidak memiliki dasar yang kuat. Jangan sampai organisasi profesi guru dijadikan objek perebutan kepentingan,” ujarnya.
Bukman bahkan menyebut seluruh produk administrasi yang diterbitkan kubu Teguh Sumarno, termasuk mandat kepada Reza Pahlevi, tidak memiliki legitimasi organisasi.
“Kalau dasar hukumnya tidak sah, maka seluruh surat yang diterbitkan juga tidak sah. Termasuk mandat yang diberikan kepada saudara Reza Pahlevi. Itu ilegal,” katanya tegas.
Bukman menjelaskan, kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Prof Dr Unifah Rosyidi masih menjadi kepengurusan yang sah berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Ia menguraikan bahwa sengketa kepengurusan PGRI telah bergulir sejak 2023 dan melewati tiga jenjang peradilan. Pada tingkat pertama di PTUN, pihak Unifah Rosyidi memenangkan perkara. Meski sempat kalah di tingkat banding, putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui kasasi yang kembali memenangkan kubu Unifah.
“Setelah kasasi, pihak Teguh Sumarno mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun permohonan itu tidak diterima. Putusan PK Nomor 32 PK/TUN/2026 justru menguatkan posisi Menteri Hukum dan HAM serta Prof Dr Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI yang sah,” jelasnya.
Menurut Bukman, konsekuensi hukum dari putusan tersebut sangat jelas. Dokumen administrasi yang selama ini dijadikan dasar oleh kubu Teguh Sumarno otomatis kehilangan kekuatan hukumnya.
“Dengan adanya putusan PK tersebut, maka AHU yang dijadikan dasar oleh pihak Teguh Sumarno tidak lagi berlaku. Secara administratif mereka tidak memiliki legal standing untuk mengeluarkan keputusan organisasi,” tegasnya.
Bukman secara khusus menyoroti SK Nomor 046/Kep/PB.XXIII/V/2025 yang diterbitkan pada 28 Mei 2026 dan menetapkan Reza Pahlevi sebagai Ketua PGRI Sumsel masa bakti 2024–2029.
Menurutnya, SK tersebut lahir dari pihak yang status hukumnya masih dipersoalkan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat bagi organisasi.
“Pengurus PGRI Sumsel yang sah sudah terbentuk dan memiliki legitimasi organisasi yang jelas. Karena itu kami mengingatkan seluruh anggota agar tidak mudah terpengaruh oleh klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum dan organisasi,” ujarnya.
Di tengah memanasnya polemik, Bukman mengajak seluruh guru dan pengurus PGRI di Sumatera Selatan tetap menjaga soliditas organisasi serta tidak terprovokasi oleh manuver yang berpotensi memecah belah persatuan guru.
“PGRI adalah rumah besar para guru. Jangan sampai organisasi ini dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu. Kami akan tetap berpegang pada aturan organisasi dan putusan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Perseteruan kepengurusan PGRI yang bergulir di tingkat pusat kini mulai merembet ke daerah. Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah yang terdampak setelah muncul dua klaim kepengurusan yang sama-sama mengatasnamakan PGRI. Namun kubu Bukman Lian memastikan kepengurusan yang dipimpinnya tetap sah dan akan terus menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.




















