Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Palembang Beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 9 September

10
×

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Palembang Beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh Mulai 9 September

Sebarkan artikel ini
Kabut asap menyelimuti kawasan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/9/2026). Pemerintah Kota Palembang memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP sederajat mulai Rabu (9/9/2026) sebagai langkah antisipasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan.
Kabut asap menyelimuti kawasan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/9/2026). Pemerintah Kota Palembang memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP sederajat mulai Rabu (9/9/2026) sebagai langkah antisipasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id |Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah penyesuaian kegiatan belajar mengajar menyusul memburuknya dampak kabut asap dan meningkatnya gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama di kalangan peserta didik.

Mulai Rabu, 9 September 2026, kegiatan pembelajaran bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Palembang untuk sementara dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah).

Example 300x600

Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si. melalui Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.

Keputusan itu bukan semata-mata menyangkut perubahan pola belajar. Pemerintah Kota Palembang menempatkan perlindungan kesehatan anak sebagai pertimbangan utama di tengah kondisi udara yang berisiko bagi kelompok rentan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, salah satu pertimbangan kebijakan adalah meningkatnya gejala ISPA, khususnya pada peserta didik di satuan pendidikan Kota Palembang.

Sekolah Diminta Tetap Menjamin Proses Belajar

Meski pembelajaran dipindahkan ke rumah, sekolah tidak diperkenankan menghentikan proses pendidikan. Kepala TK, SD, dan SMP sederajat diminta memastikan pembelajaran tetap berlangsung sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.

Pemerintah kota juga menekankan agar proses PJJ tidak sekadar menjadi pemindahan tugas dari sekolah ke rumah. Pembelajaran harus tetap aktif, bermakna, terarah, dan memanfaatkan platform digital yang tersedia.

Guru diminta mempertimbangkan kondisi peserta didik selama pembelajaran dari rumah. Beban tugas juga harus dikendalikan agar anak tidak justru mengalami tekanan tambahan akibat perubahan pola belajar.

Sekolah berkewajiban memastikan peserta didik tetap mendapatkan materi pembelajaran, aktivitas belajar, pendampingan, serta umpan balik dari guru. Pelaksanaan PJJ selanjutnya akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui bidang terkait.

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Diupayakan

Perubahan sistem pembelajaran juga tidak serta-merta menghentikan perhatian pemerintah terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta tetap mengupayakan pelaksanaan MBG sesuai ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan yang berlaku.

Namun, karena peserta didik menjalani pembelajaran dari rumah, mekanisme penyaluran makanan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Sekolah diminta berkoordinasi dengan mitra penyedia, pihak terkait, serta orang tua atau wali peserta didik. Penyesuaian itu dilakukan agar manfaat program tetap diterima anak tanpa menambah risiko paparan kabut asap.

Jika MBG tetap disalurkan melalui sekolah, waktu pengambilan atau penyaluran makanan harus diatur secara terjadwal dan tertib. Kerumunan serta aktivitas orang tua atau wali di ruang terbuka juga diminta diminimalkan.

Kepala satuan pendidikan menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab memastikan mekanisme penerimaan MBG dipahami oleh orang tua atau wali peserta didik.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

Di tingkat keluarga, orang tua dan wali peserta didik juga mendapat peran penting selama kebijakan PJJ diterapkan. Orang tua diminta mendampingi anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal sekaligus membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.

Selain itu, kondisi kesehatan anak perlu dipantau secara berkala. Jika muncul keluhan kesehatan atau kendala dalam mengikuti pembelajaran maupun menerima MBG, orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Kebijakan PJJ tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi Pemerintah Kota Palembang menghadapi kondisi kabut asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, khususnya kelompok anak-anak.

Berlaku Mulai 9 September dan Akan Dievaluasi

Kebijakan ini mulai berlaku 9 September 2026. Pemerintah Kota Palembang akan melakukan evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara di wilayah Kota Palembang.

Penyesuaian tersebut didasarkan antara lain pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kota Palembang Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang, serta hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik. Bagi sekolah, tantangannya adalah menjaga mutu pembelajaran tetap berjalan. Bagi orang tua, pendampingan anak menjadi bagian penting agar perubahan sistem belajar tidak mengganggu proses pendidikan.

Sementara bagi pemerintah, perkembangan kualitas udara menjadi faktor penentu untuk mengevaluasi apakah kebijakan pembelajaran dari rumah akan dilanjutkan atau kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung secara normal.

Example 300250
Example 120x600