PALEMBANG, opsi.co.id | Konflik di Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Perseteruan yang semula berkutat pada pergantian rektor kini melebar menjadi pertarungan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan sah mengendalikan perguruan tinggi tersebut.
Badan Pelaksana Harian (BPH) UPGRIP melancarkan serangan balik terhadap Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP-PT) PGRI Sumatera Selatan setelah yayasan itu menerbitkan surat pemberhentian terhadap Rektor UPGRIP, Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi.
BPH menolak keputusan tersebut. Mereka menilai YPLP-PT tidak lagi memiliki kewenangan sebagai badan penyelenggara UPGRIP dan karena itu tidak berhak memanggil, mengklarifikasi, apalagi memberhentikan rektor.
Pembina BPH UPGRIP, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, bahkan menyebut surat pemberhentian tersebut sebagai surat yang tidak sah dan mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang menerbitkannya.
“Kalau mengurus universitas, tidak semudah itu. Harus mengikuti aturan negara,” kata Zulinto dalam konferensi pers bersama jajaran wakil rektor dan tim hukum UPGRIP, Senin, 31 Agustus 2026.
Bagi BPH, ada satu dokumen yang menjadi titik sentral dalam sengketa tersebut: Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022.
Dokumen itulah yang kini dijadikan BPH sebagai dasar untuk membantah klaim kewenangan YPLP-PT.
Kepmen 53/2022 Jadi Senjata Utama BPH
Menurut BPH, Kepmen Nomor 53/E/O/2022 menetapkan Perkumpulan PGRI yang berkedudukan di Jakarta sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang.
BPH menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan Akta Notaris Lukas Halomoan Napitupulu SH Nomor 6 tanggal 11 September 2019 serta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000939.AH.01.08 Tahun 2019.
Dalam penjelasan BPH, keputusan sebelumnya yang menjadi dasar penyelenggaraan UPGRIP oleh YPLP-PT, yakni Kepmen Nomor 863/KPT/I/2018, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Karena itu, BPH mempertanyakan dasar hukum YPLP-PT ketika kembali mengambil langkah terhadap struktur kepemimpinan UPGRIP.
“Keputusan negara yang masih berlaku tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh pihak lain hanya karena memiliki dokumen badan hukum berbeda,” ujar Zulinto.
Menurut dia, persoalan kewenangan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan surat internal.
“Tidak bisa serta-merta BPH atau Pak Rektor diberhentikan dengan surat yang kami nilai tidak sah,” katanya.
BPH juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut kembali mencuat setelah beberapa tahun Kepmen 53/E/O/2022 diterbitkan.
“Pasca 2022 sudah selesai. Pertanyaannya, dari 2022 sampai 2026 empat tahun ke mana? Tiba-tiba April 2026 muncul dan langsung mau memberhentikan rektor,” kata tim hukum BPH.
BPH Ungkit Kesepakatan 2021
Untuk memperkuat argumentasinya, BPH menarik persoalan itu ke belakang, yakni pada rangkaian pertemuan sebelum keluarnya Kepmen 53/E/O/2022.
BPH merujuk rapat trilateral pada 18 November 2021 yang melibatkan Ketua PGRI Sumatera Selatan, Rektor Bukman Lian, serta Ketua YPLP-PT PGRI Sumsel saat itu, Melia Rosani.
Menurut BPH, dalam pertemuan tersebut disepakati Universitas PGRI Palembang tetap berada dalam organisasi besar PGRI dan tidak ada lembaga yang memisahkan diri dari organisasi induk.
Kesepakatan itu, menurut BPH, kemudian dituangkan melalui Surat Rektor tertanggal 16 Desember 2021 dan Surat YPLP-PT PGRI Sumsel Nomor 401/6/YPLP-PT PGRI/2021 tertanggal 28 Desember 2021.
Surat tersebut disebut berkaitan dengan penyerahan legalitas penyelenggaraan universitas kepada organisasi induk PGRI.
“Artinya, menurut dokumen yang kami pegang, YPLP-PT sendiri yang menyerahkan. Sekarang muncul lagi klaim kewenangan,” kata BPH.
Posisi Bukman Lian Ikut Diserang, BPH: Ada SK PB PGRI
Pertarungan kemudian merembet ke legalitas jabatan Bukman Lian.
BPH menegaskan pengangkatan Bukman Lian sebagai Rektor UPGRIP periode 2022-2027 dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Umum PB PGRI.
Dua dokumen dijadikan dasar. Pertama, SK Nomor 11/KEP/PB/XXII/2022 tentang Pengangkatan Rektor Universitas PGRI Palembang Masa Jabatan 2022-2027. Kedua, SK Nomor 41/KEP/BPLP PGRI/XXII/2022 tentang Pengukuhan Rektor.
Keduanya bertanggal 14 Maret 2022.
Atas dasar itu, BPH menolak tudingan bahwa Bukman Lian menduduki jabatan rektor tanpa legitimasi.
“Pengangkatan Bapak Bukman Lian memiliki dasar keputusan PB PGRI. Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak sah atau tidak sesuai AD/ART PGRI,” ujar Zulinto.
BPH bahkan membalik tudingan tersebut.
“Kalau ada yang memberhentikan tanpa kewenangan, justru itu yang harus dipertanyakan keabsahannya,” katanya.
Tim Hukum: Mana Dasar Kewenangannya?
Tim Kuasa Hukum UPGRIP, Dhabi K Gumayra SH MH, bersama Tim Kuasa Hukum BPH UPGRIP, M Firdaus SSos SH MH, kemudian menyoroti penerbitan SK PTDH Rektor Nomor 27 Tahun 2026.
Menurut mereka, pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai badan penyelenggara tidak dapat secara sepihak memanggil rektor untuk klarifikasi lalu menerbitkan keputusan pemberhentian.
“Rektor diangkat oleh PB PGRI Pusat. Kalau yang memanggil adalah badan penyelenggara yang sah, tentu ada kewajiban untuk hadir. Tetapi kalau yang memanggil tidak memiliki hubungan hukum sebagai penyelenggara, dasar kewenangannya harus dipertanyakan,” ujar tim kuasa hukum.
Tim hukum juga menyebut telah menerima sembilan surat dari pihak yang mengatasnamakan yayasan.
Namun, menurut mereka, tidak satu pun surat tersebut mencantumkan atau melampirkan keputusan Menteri yang menjadi dasar kewenangan sebagai badan penyelenggara.
Dari sinilah tantangan BPH mengeras.
“Kalau mengklaim sebagai penyelenggara, tunjukkan SK Menterinya. Kami punya SK 53. Kalau ada dasar lain, mari diuji di pengadilan,” kata tim kuasa hukum.
“Jangan Selesaikan Sengketa dengan Segel Gedung”
BPH juga menyinggung aksi demonstrasi dan penyegelan gedung yang terjadi dalam konflik UPGRIP.
Menurut mereka, sengketa kewenangan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi massa atau penyegelan fasilitas kampus.
BPH bahkan mempersilakan pihak yang tidak menerima Kepmen 53/E/O/2022 untuk menggugat keputusan tersebut.
“Kalau tidak puas dengan SK 53, silakan gugat SK Menteri itu. Jangan gugat rektor. Tunjukkan kalau memang memiliki hak di sini,” ujar tim kuasa hukum.
Bagi BPH, dokumen internal organisasi tidak dengan sendirinya dapat menghapus atau menggantikan keputusan negara yang masih berlaku.
Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menghentikan klaim sepihak dan membawa sengketa tersebut ke forum hukum.
Penyegelan 15 Juni Masuk Ranah Pidana
Konflik tersebut sebelumnya juga memanas setelah Gedung Universitas PGRI Palembang dan Kantor BPH disegel pada 15 Juni 2026.
BPH menyatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Menurut tim hukum, laporan itu berkaitan dengan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan tindakan penyegelan. Sebanyak 11 orang disebut telah dilaporkan dan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
BPH juga menyatakan telah menempuh jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Salah satu petitum yang disebut tim hukum adalah agar kedudukan berdasarkan Kepmen Nomor 53/E/O/2022 dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai dasar penyelenggaraan universitas.
“Pidana sudah kami laporkan dan prosesnya berjalan. Perdata juga sudah kami gugat,” ujar tim kuasa hukum.
Sembilan Dosen dan Pegawai Di-PTDH, BPH Siap Berhadapan di PHI
Sementara itu, persoalan sembilan dosen dan pegawai yang dikenai pemutusan hubungan kerja juga belum selesai.
Pihak yang diberhentikan disebut telah menempuh gugatan hukum. BPH menyatakan tidak akan menarik kembali keputusan tersebut dan siap menghadapi proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami konsisten dengan keputusan itu. Silakan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami tunggu dan kami siap kawal,” kata BPH.
Di tengah sengketa yang semakin terbuka tersebut, BPH memastikan kegiatan akademik dan operasional Universitas PGRI Palembang tetap berjalan.
Mereka juga kembali menegaskan posisi UPGRIP berada dalam payung organisasi PGRI sebagaimana dasar hukum yang mereka jadikan pegangan.
Pada titik ini, konflik UPGRIP bukan lagi sekadar soal siapa yang duduk di kursi rektor.
Pertarungannya telah bergeser menjadi sengketa mengenai legitimasi penyelenggara, kewenangan menerbitkan keputusan, serta dasar hukum yang digunakan untuk mengendalikan perguruan tinggi.
BPH menegaskan mereka tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui adu klaim, perang surat, demonstrasi, ataupun penyegelan.
Mereka memilih satu arena: pengadilan.
“Pertanyaannya satu: siapa yang memiliki kewenangan sah sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang?” ujar tim kuasa hukum.
BPH menyatakan dasar mereka jelas, yakni Kepmen Nomor 53/E/O/2022.
Jika ada pihak yang memiliki dasar hukum berbeda, mereka mempersilakan membuktikannya melalui proses hukum.
“Bukan dengan surat pemecatan. Bukan dengan penyegelan. Bukan dengan demonstrasi,” kata tim kuasa hukum.
Kini bola berada di meja hukum. Dokumen akan berhadapan dengan dokumen, kewenangan diuji dengan kewenangan, dan pada akhirnya pengadilan yang akan menentukan siapa memiliki pijakan hukum paling kuat.




















