PALEMBANG, opsi.co.id | Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah antisipatif menyikapi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak terhadap kualitas udara serta kesehatan masyarakat.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2026, Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si. mengatur jam operasional kegiatan sekaligus membatasi sejumlah aktivitas di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Palembang, kepala PAUD, TK, SD, SMP sederajat, serta direktur rumah sakit umum daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Ratu Dewa menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kesehatan yang muncul akibat pencemaran udara. Pemerintah daerah juga meminta seluruh jajaran mengurangi aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.
Salah satu langkah yang diberlakukan adalah meniadakan sementara kegiatan gotong royong, senam, dan apel bagi seluruh perangkat daerah. Aktivitas fisik berat di luar ruangan juga diminta dibatasi.
Khusus sektor pendidikan, Pemkot Palembang memberikan perhatian terhadap keselamatan peserta didik dan warga satuan pendidikan.
Kegiatan senam dan upacara di lingkungan PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat yang dilaksanakan di ruang terbuka untuk sementara ditiadakan. Seluruh aktivitas siswa di area terbuka sekolah, termasuk olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya, juga dihentikan sementara hingga kondisi udara kembali normal.
Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tetap diprioritaskan berlangsung secara luring atau tatap muka, dengan penyesuaian waktu kegiatan sekolah.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan jam masuk sekolah mulai pukul 08.00 WIB, sedangkan jam pulang paling lambat pukul 15.00 WIB.
Adapun kemungkinan pelaksanaan pembelajaran secara daring masih akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara dan tingkat pencemaran di Kota Palembang.
“Keselamatan dan kesehatan warga menjadi perhatian utama. Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas sekolah dengan kondisi kualitas udara,” demikian substansi kebijakan dalam surat edaran tersebut.
Pemkot juga mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan menggunakan masker selama berada di area sekolah. Peserta didik diingatkan memperbanyak konsumsi air putih untuk menjaga kondisi tubuh dan mencegah dehidrasi.
Bagi peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau sedang sakit, pihak sekolah diminta segera mengarahkan untuk memeriksakan kondisi kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Tidak hanya membatasi aktivitas di luar ruangan, sekolah juga diminta meningkatkan kebersihan lingkungan belajar. Ruang kelas harus dibersihkan secara berkala agar partikel debu dan asap tidak menumpuk di dalam ruangan yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Pemkot Palembang juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, maupun aktivitas lain yang dapat memperburuk kualitas udara.
Sementara itu, bagi kegiatan kedinasan rutin yang harus dilakukan di luar ruangan, pegawai diwajibkan menggunakan masker sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap dampak pencemaran udara.
Dari sisi pelayanan pemerintahan, jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Unit kerja atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga diminta menyesuaikan dan menerbitkan pengaturan jam pelayanan pada rentang waktu tersebut.
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus diberlakukan hingga kondisi cuaca serta kualitas udara di Kota Palembang kembali normal.
Langkah tersebut menjadi bentuk respons pemerintah daerah untuk menjaga agar aktivitas pemerintahan dan pendidikan tetap berjalan, namun pada saat yang sama risiko kesehatan akibat memburuknya kualitas udara dapat ditekan.
Bagi Pemkot Palembang, kewaspadaan menjadi kunci. Aktivitas masyarakat tidak harus berhenti sepenuhnya, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan agar keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga.




















