OKI, opsi.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui masih berusia 18 tahun.
Korban berinisial SH (18), warga Desa Margo Bakti, meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian dada kiri. Sementara pelaku berinisial MCA (18) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif tim gabungan yang langsung bergerak sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan sehingga proses hukum dapat segera dilakukan,” kata Eko, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Blok E Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji.
Saat kejadian, korban dan pelaku diketahui berada di dalam sebuah kamar dan sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok. Tidak lama setelah itu, terdengar suara letusan senjata api dari dalam ruangan.
Saksi yang berada di lokasi kemudian mendengar korban berteriak meminta pertolongan. Pemilik rumah berinisial F yang bergegas masuk ke kamar mendapati korban telah tergeletak sambil memegangi bagian dadanya.
Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka yang dideritanya cukup parah sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Usai menerima laporan, Polres OKI menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Mesuji untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan para saksi.
Hasilnya, sekitar pukul 14.00 WIB atau beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres OKI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, serta pakaian korban yang terdapat bekas tembakan pada bagian dada.
Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan tim medis menunjukkan adanya luka tembak masuk di bagian dada kiri korban. Luka tersebut menjadi penyebab utama meninggalnya korban.
Kapolres OKI menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Menurut dia, kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memiliki, maupun menggunakan senjata api ilegal. Selain melanggar hukum, keberadaan senjata tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hingga kini, penyidik Polres OKI masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara utuh latar belakang dan rangkaian kejadian yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pemuda di Kecamatan Mesuji.




















