PALEMBANG, opsi.co.id | Dinas Pendidikan Kota Palembang meminta seluruh satuan pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, meningkatkan kewaspadaan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ir. H. Muhammad Affan Prapanca, M.T., I.P.M., melalui Surat Edaran Nomor 420/2318/DISDIK-1/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Surat edaran itu menjadi bentuk langkah preventif pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh warga sekolah di tengah meningkatnya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang berada pada kategori tidak sehat.
Affan meminta kepala TK, SD, dan SMP di Kota Palembang segera menerapkan langkah-langkah antisipasi di lingkungan sekolah. Menurut dia, kondisi kualitas udara tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena paparan asap dan partikel pencemar berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak.
“Keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi perhatian utama. Karena itu, satuan pendidikan perlu mengambil langkah antisipatif dengan menyesuaikan aktivitas sekolah terhadap perkembangan kualitas udara,” demikian substansi arahan dalam surat edaran tersebut.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara lebih disiplin di lingkungan satuan pendidikan. Seluruh warga sekolah diminta menjaga kebersihan diri dan lingkungan sebagai bagian dari upaya meminimalkan dampak buruk paparan asap.
Selain itu, sekolah diimbau mendorong penggunaan masker di lingkungan sekolah. Peserta didik juga diingatkan untuk memperbanyak konsumsi air putih agar kebutuhan cairan tubuh tetap terjaga selama kondisi udara kurang baik.
Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik yang mulai mengalami gangguan kesehatan. Siswa yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau kondisi tubuh yang tidak sehat diminta tidak memaksakan diri mengikuti kegiatan sekolah dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Langkah pencegahan juga diarahkan pada lingkungan fisik sekolah. Kepala sekolah diminta memastikan ruang kelas dibersihkan secara berkala agar debu dan partikel yang terbawa asap tidak menumpuk di dalam ruangan.
Kebersihan ruang belajar dinilai penting karena sekolah merupakan tempat peserta didik menghabiskan sebagian besar waktunya. Ruang kelas yang bersih diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman di tengah kondisi udara yang belum membaik.
Yang tak kalah penting, Dinas Pendidikan Kota Palembang meminta sekolah mengurangi, bahkan meniadakan sementara, kegiatan yang berlangsung di luar ruangan.
Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, maupun aktivitas lain yang mengharuskan peserta didik berada di ruang terbuka perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi durasi paparan langsung peserta didik dan warga sekolah terhadap udara yang tercemar.
“Seluruh satuan pendidikan diharapkan mencermati perkembangan kualitas udara dan mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga kesehatan warga sekolah,” kata Affan dalam arahannya.
Iya menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pembelajaran tidak semata-mata berbicara mengenai pencapaian akademik. Dalam situasi tertentu, aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan aktivitas sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Palembang juga meminta kepala sekolah berperan aktif memantau kondisi peserta didik selama kegiatan pembelajaran. Komunikasi antara sekolah dan orang tua perlu diperkuat, terutama apabila terdapat siswa yang menunjukkan keluhan kesehatan akibat kondisi udara.
“Sekolah juga diharapkan tidak mengambil keputusan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan masing-masing. Perkembangan kualitas udara harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kegiatan yang melibatkan siswa di luar ruang kelas,” katanya.
Sambung Affan, surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditandatangani. Kebijakan akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palembang.
Dengan langkah tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palembang berupaya memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan faktor kesehatan. Di tengah kondisi kabut asap, sekolah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pembelajaran dan perlindungan terhadap peserta didik.
“Sebab, pendidikan yang baik bukan hanya memastikan anak-anak tetap belajar, tetapi juga memastikan mereka belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi,” tutupnya.




















