Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Ijazah UPGRIP Dipersoalkan? Zulinto Tegaskan: Tetap Legal, Dasarnya SK Menteri

16
×

Ijazah UPGRIP Dipersoalkan? Zulinto Tegaskan: Tetap Legal, Dasarnya SK Menteri

Sebarkan artikel ini
Pembina BPH UPGRIP, Dr. H. Ahmad Zulinto, M.M., menegaskan mahasiswa tidak perlu cemas terkait legalitas ijazah. Ia menyebut penyelenggaraan UPGRIP memiliki dasar hukum melalui SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022.
Pembina BPH UPGRIP, Dr. H. Ahmad Zulinto, M.M., menegaskan mahasiswa tidak perlu cemas terkait legalitas ijazah. Ia menyebut penyelenggaraan UPGRIP memiliki dasar hukum melalui SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Polemik yang menyeret legalitas ijazah mahasiswa dan lulusan Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) diminta tidak berkembang menjadi keresahan baru di tengah sivitas akademika. Pembina Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang, Dr. H. Ahmad Zulinto, M.M., menegaskan, dinamika kelembagaan tidak boleh serta-merta ditarik menjadi kesimpulan bahwa ijazah mahasiswa UPGRIP kehilangan dasar legalitas.

Zulinto bahkan meminta seluruh pihak berhenti membangun opini yang berpotensi menimbulkan kepanikan di kalangan mahasiswa dan lulusan. Menurut dia, persoalan kelembagaan harus ditempatkan pada koridornya dan tidak boleh mengorbankan hak mahasiswa yang telah menjalani proses pendidikan.

Example 300x600

“Mahasiswa tidak perlu cemas. Ijazah mahasiswa UPGRIP tetap legal dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari dinamika kelembagaan yang sedang berkembang,” tegas Zulinto.

Ia mengatakan, keberadaan dan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang memiliki landasan hukum melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 tentang Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI Sumatera Selatan.

Bagi Zulinto, dokumen hukum tersebut harus dibaca secara utuh dan objektif. Jangan sampai dinamika organisasi atau persoalan kelembagaan dipersepsikan secara serampangan sebagai penghapus legalitas akademik mahasiswa.

Jangan Campuradukkan Persoalan Kelembagaan

Zulinto menilai, salah satu persoalan yang harus segera diluruskan adalah kecenderungan mencampuradukkan urusan kelembagaan dengan hak akademik mahasiswa.

Mahasiswa, kata dia, tidak berada dalam posisi untuk menanggung konsekuensi dari konflik, perbedaan pandangan, maupun dinamika organisasi yang terjadi di tingkat kelembagaan.

“Mencampuradukkan persoalan kelembagaan dengan legalitas akademik mahasiswa adalah hal yang harus dihindari. Hak mahasiswa harus dilindungi. Mereka sudah mengikuti proses pendidikan sesuai ketentuan dan berhak memperoleh dokumen akademiknya,” ujarnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar informasi mengenai status ijazah tidak disebarluaskan tanpa pijakan dokumen dan ketentuan hukum yang jelas.

“Jangan menakut-nakuti mahasiswa dengan isu ijazah tidak sah atau tidak legal. Kita harus melihat dokumen dan ketentuan hukumnya secara utuh, bukan membangun kesimpulan berdasarkan opini,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kepastian bagi mahasiswa tidak semestinya dikaburkan oleh polemik yang berkembang di luar kepentingan akademik mereka.

Mahasiswa Jangan Dijadikan Korban

Zulinto menegaskan, keberlangsungan proses pendidikan harus tetap menjadi perhatian utama. Mahasiswa harus dapat menjalani aktivitas akademik tanpa dihantui ketidakpastian mengenai masa depan studi maupun dokumen akademik yang menjadi hak mereka.

Mulai dari perkuliahan, ujian, penyelesaian studi, yudisium hingga wisuda, seluruh proses akademik harus berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang harus kita jaga adalah mahasiswa. Jangan karena ada dinamika kelembagaan, kemudian mahasiswa dibuat takut terhadap masa depan mereka. Pendidikan harus tetap berjalan dan hak-hak akademik mahasiswa harus tetap diberikan,” tegasnya.

Menurut Zulinto, mahasiswa tidak boleh diposisikan sebagai objek dalam pertarungan kepentingan kelembagaan. Mereka adalah pihak yang justru harus mendapatkan perlindungan dan kepastian.

Sebab, ketika polemik kelembagaan mulai merembet ke ruang akademik, dampaknya bukan lagi sekadar persoalan organisasi. Yang dipertaruhkan adalah rasa aman mahasiswa, keberlanjutan studi, serta kepercayaan lulusan terhadap institusi tempat mereka menempuh pendidikan.

Kepastian Hukum Jangan Digantikan Opini

Zulinto kembali menekankan pentingnya semua pihak mengedepankan dokumen dan mekanisme hukum dalam menyikapi persoalan yang ada.

Ia meminta polemik tidak dibangun melalui pernyataan yang bersifat spekulatif karena dapat menciptakan kegaduhan yang pada akhirnya justru merugikan mahasiswa.

“Kita jangan membuat kegaduhan yang justru merugikan mahasiswa. Mari kita hormati aturan, kita hormati proses hukum dan organisasi, tetapi pada saat yang sama jangan ganggu hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan dan kepastian atas dokumen akademiknya,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh sivitas akademika untuk tetap tenang dan profesional. Setiap persoalan kelembagaan, menurut dia, semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dan tidak menyeret mahasiswa ke dalam pusaran persoalan tersebut.

Pada akhirnya, kata Zulinto, perbedaan kepentingan di tingkat kelembagaan tidak boleh mengalahkan kepentingan akademik mahasiswa.

“Mahasiswa jangan menjadi korban. Persoalan kelembagaan silakan diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Tetapi hak mahasiswa untuk belajar, menyelesaikan pendidikan, dan memperoleh dokumen akademik harus tetap dijamin,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600