Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Disdik Palembang Atur Jam Sekolah, Siswa Wajib Bermasker Selama Kabut Asap

24
×

Disdik Palembang Atur Jam Sekolah, Siswa Wajib Bermasker Selama Kabut Asap

Sebarkan artikel ini
Aktivitas belajar mengajar di satuan pendidikan Kota Palembang tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap. Dinas Pendidikan Kota Palembang mengimbau seluruh warga sekolah menggunakan masker, menjaga kebersihan ruang kelas, memperbanyak konsumsi air putih, serta meniadakan sementara kegiatan di ruang terbuka sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara.
Aktivitas belajar mengajar di satuan pendidikan Kota Palembang tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap. Dinas Pendidikan Kota Palembang mengimbau seluruh warga sekolah menggunakan masker, menjaga kebersihan ruang kelas, memperbanyak konsumsi air putih, serta meniadakan sementara kegiatan di ruang terbuka sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Dinas Pendidikan Kota Palembang mengambil langkah antisipatif menyikapi kondisi kabut asap yang mulai berdampak terhadap kualitas udara di wilayah tersebut. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ir. H. Muhammad Affan Prapanca, S.T., M.T., IPM mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait perkembangan kabut asap dan dampaknya terhadap satuan pendidikan.

Example 300x600

Rapat koordinasi itu digelar di Dinas Pendidikan Kota Palembang pada 24 Agustus 2026. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 420/2374/DISDIK-I/2026 tentang Tindak Lanjut Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.

Affan menjelaskan, kondisi pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu diantisipasi secara serius karena intensitas kabut asap cenderung meningkat pada waktu-waktu tertentu, terutama pagi dan malam hari.

“Keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan tetap menjadi perhatian utama. Karena itu, kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian sesuai kondisi udara,” kata Affan.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palembang menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat tetap diprioritaskan berlangsung secara luring atau tatap muka.

Namun, waktu kegiatan sekolah disesuaikan. Jam masuk ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB, sedangkan jam pulang paling lambat pukul 15.00 WIB.

Menurut Affan, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk mengurangi paparan terhadap kondisi udara yang kurang baik, sekaligus menjaga agar proses pembelajaran tetap berlangsung.

Sementara itu, kemungkinan penerapan pembelajaran daring masih terbuka. Kebijakan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan terbaru kualitas udara serta tingkat pencemaran di Kota Palembang.

“Untuk pembelajaran daring, akan kami lihat perkembangan kondisi udara dan hasil pemantauan selanjutnya. Kebijakan dapat disesuaikan apabila situasi mengharuskannya,” ujarnya.

Selain mengatur waktu kegiatan sekolah, Disdik Palembang juga mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Peserta didik juga diingatkan untuk memperbanyak konsumsi air putih guna menjaga kondisi tubuh tetap terhidrasi selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan. Siswa yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau kondisi sakit diminta tidak mengabaikannya dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat di Kota Palembang.

Langkah pencegahan juga dilakukan dari lingkungan sekolah. Setiap satuan pendidikan diinstruksikan membersihkan ruang kelas secara berkala agar partikel debu dan asap tidak mengendap di dalam ruangan.

Kebersihan ruang belajar dinilai penting karena aktivitas pembelajaran berlangsung cukup lama di dalam kelas. Ruangan yang bersih diharapkan dapat memberikan lingkungan belajar yang lebih nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Di sisi lain, Disdik Palembang untuk sementara meniadakan seluruh aktivitas siswa yang berlangsung di area terbuka sekolah.

Kegiatan seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya yang dilakukan di luar ruangan diminta untuk dihentikan sementara selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.

Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pendidikan, melainkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi lingkungan.

Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan, satuan pendidikan perlu terus memantau perkembangan kondisi udara dan menjalankan langkah-langkah perlindungan sesuai arahan yang telah ditetapkan.

“Sekolah harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta menjalankan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” kata Affan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak surat edaran ditandatangani. Dinas Pendidikan Kota Palembang akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di wilayah Kota Palembang.

Dengan kebijakan itu, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan proses pendidikan dan perlindungan kesehatan warga sekolah di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya kondusif.

Bagi sekolah, kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi tantangan dalam memastikan hak peserta didik untuk tetap memperoleh pembelajaran dalam suasana yang aman dan sehat.

 

Example 300250
Example 120x600