PALEMBANG, opsi.co.id | Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memperkuat langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan sekaligus aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Melalui Surat Edaran Nomor 800/10830/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap dalam Kegiatan Pembelajaran, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., mengimbau seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan.
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan hingga kepala sekolah. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, namun tidak mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan ketika kualitas udara menurun.
Kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang. Kondisi udara yang memburuk dapat berdampak terhadap kenyamanan dan kesehatan, terutama bagi warga sekolah yang harus beraktivitas dalam perjalanan maupun mengikuti kegiatan di luar ruangan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Sumsel meminta sekolah tidak bersikap pasif. Setiap satuan pendidikan perlu memantau perkembangan kondisi lingkungan dan mengambil langkah penyesuaian apabila situasi kabut asap semakin memburuk.
Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah penggunaan masker. Seluruh warga sekolah diimbau mengenakan masker dengan benar, khususnya ketika melakukan perjalanan menuju dan dari sekolah serta saat menjalankan aktivitas di luar ruangan.
Selain perlindungan saluran pernapasan, warga sekolah juga diminta menjaga kecukupan asupan air putih. Menjaga hidrasi menjadi bagian penting dalam mempertahankan kondisi tubuh selama beraktivitas di tengah situasi kualitas udara yang kurang baik.
Langkah berikutnya menyangkut pembatasan aktivitas di luar ruangan. Sekolah diminta mengurangi atau menghentikan sementara kegiatan fisik yang dilakukan di luar kelas apabila kondisi kabut asap dan kualitas udara menunjukkan penurunan.
Dengan demikian, kegiatan pembelajaran tidak semata-mata diukur dari keberlangsungannya, tetapi juga dari kemampuan sekolah memastikan proses pendidikan berlangsung dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
Dinas Pendidikan Sumsel juga menekankan pentingnya deteksi dan penanganan dini terhadap gangguan kesehatan. Apabila terdapat siswa, guru, maupun tenaga kependidikan yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas atau merasa kurang sehat, mereka diminta segera melapor kepada guru atau pihak sekolah untuk mendapatkan penanganan awal.
“Mari bersama-sama saling menjaga, meningkatkan kewaspadaan, dan menerapkan pola hidup sehat agar proses belajar mengajar di Sumatera Selatan dapat terus berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat,” ujar Mondyaboni
Menurut dia, keberlangsungan pembelajaran harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kesehatan warga pendidikan. Karena itu, kepala sekolah dan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan arahan tersebut diterapkan sesuai kondisi di masing-masing wilayah.
Sekolah juga diminta memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap secara berkala. Pemantauan diperlukan agar langkah antisipasi dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi perubahan kondisi yang berpotensi mengganggu kesehatan maupun aktivitas pembelajaran.
Dalam situasi tertentu, satuan pendidikan diharapkan mampu melakukan penyesuaian kegiatan secara proporsional dengan tetap memperhatikan keselamatan peserta didik dan seluruh tenaga pendidikan.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sekolah bukan hanya tempat berlangsungnya proses akademik, melainkan juga ruang yang harus memberikan rasa aman bagi seluruh warga pendidikan.
Dinas Pendidikan Sumsel berharap seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, peserta didik, dan orangtua dapat bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan.
Dengan kewaspadaan yang dilakukan sejak dini, risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap diharapkan dapat ditekan tanpa mengorbankan keberlangsungan proses pembelajaran.
“Keselamatan warga sekolah menjadi prioritas, sementara kegiatan pendidikan tetap dijaga agar berlangsung secara adaptif, tertib, dan bertanggung jawab,” tutupnya.




















