Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Penyegelan Dipersoalkan, Sengketa Universitas PGRI Palembang Masuk Pengadilan

68
×

Penyegelan Dipersoalkan, Sengketa Universitas PGRI Palembang Masuk Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum penggugat, M. Firdaus, S.Sos., S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M. bersama para penggugat lainnya ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa pengelolaan Universitas PGRI Palembang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 22 Juli 2026.
Kuasa hukum penggugat, M. Firdaus, S.Sos., S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M. bersama para penggugat lainnya ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa pengelolaan Universitas PGRI Palembang dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 22 Juli 2026.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Sengketa yang berlarut di lingkungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan kini memasuki fase yang lebih menentukan. Setelah berlangsung dalam dinamika internal organisasi, perselisihan mengenai pengelolaan Universitas PGRI Palembang resmi bergeser ke ruang sidang. Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M. bersama dua penggugat lainnya memilih menempuh jalur hukum guna mencari kepastian atas status badan penyelenggara perguruan tinggi tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 214/Pdt.G/2026/PN Plg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni, S.H., didampingi hakim anggota Parulian Manik, S.H., dan Sangkot Lumban Tobing, S.H.

Example 300x600

Dalam perkara tersebut, Ahmad Zulinto menggugat bersama Dr. Hj. Meilia Rosani, S.H., M.H., serta Associate Professor Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. Gugatan diajukan terhadap YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan beserta sejumlah pihak yang turut dicantumkan sebagai tergugat.

Kuasa hukum para penggugat, M. Firdaus, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan langkah hukum itu ditempuh bukan sekadar memperkarakan sengketa kepengurusan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas kewenangan Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang yang menurut pihaknya telah dirugikan.

Menurut Firdaus, pokok persoalan bermula pada 15 Juni 2026 ketika kantor Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang diduga disegel, digembok, dan dikuasai secara sepihak. Penggugat juga mendalilkan adanya tindakan intimidatif yang menghambat aktivitas badan penyelenggara.

Pihak penggugat berpendapat tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar kewenangan hukum, tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tanpa proses eksekusi resmi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

“Di negara hukum tidak boleh ada tindakan eigenrichting atau main hakim sendiri. Setiap pengosongan maupun penyegelan objek yang disengketakan harus melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Firdaus.

Dalam gugatannya, Ahmad Zulinto dan para penggugat juga mendasarkan argumentasi pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022. Menurut mereka, sejak keputusan tersebut diterbitkan, penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang berada di bawah Perkumpulan PGRI melalui Badan Penyelenggara Universitas PGRI, bukan lagi YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan.

Penggugat menyatakan keputusan menteri itu hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut maupun dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga berpendapat status tersebut masih tercermin dalam administrasi pendidikan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II.

Atas dasar itulah, Ahmad Zulinto dan para penggugat meminta Pengadilan Negeri Palembang memeriksa serta mengadili dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang menurut mereka telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, sekaligus mengganggu tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas PGRI Palembang.

Firdaus menegaskan gugatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada tuntutan ganti rugi. Yang lebih utama, menurutnya, adalah memperoleh kepastian hukum dan memastikan setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui tindakan sepihak.

Ia menambahkan, apabila selama proses persidangan nantinya terungkap fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana, penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang menjadi tergugat belum menyampaikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Persidangan perdana pada pekan depan diperkirakan menjadi titik awal pembuktian hukum yang akan menentukan arah penyelesaian konflik berkepanjangan di lingkungan Universitas PGRI Palembang.

Example 300250
Example 120x600