Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Guru Kini Memiliki Payung Hukum Lebih Kuat, Palembang Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

3
×

Guru Kini Memiliki Payung Hukum Lebih Kuat, Palembang Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Upaya menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi para pendidik terus diperkuat. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang digelar di Gedung Graha KM 7 Palembang, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan dari jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palembang itu menjadi momentum penting dalam memperkenalkan regulasi terbaru yang memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi insan pendidikan.

Example 300x600

Regulasi tersebut sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dan menjadi tonggak baru dalam memperkuat posisi guru serta tenaga kependidikan sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., mengatakan kehadiran Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pendidik serta tenaga kependidikan saat menjalankan tugas profesionalnya.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit guru yang menghadapi berbagai tantangan di lapangan, mulai dari ancaman, intimidasi, perundungan, diskriminasi, hingga potensi kriminalisasi saat melaksanakan tugas pendidikan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran yang dapat memengaruhi kenyamanan dan kualitas proses pembelajaran.

“Karena itu negara hadir memberikan perlindungan yang lebih kuat. Guru harus merasa aman ketika mendidik, membimbing, dan membentuk karakter peserta didik. Jangan sampai mereka bekerja dalam bayang-bayang ketakutan akibat berbagai tekanan yang dapat mengganggu profesionalisme,” ujar Zulinto.

Ia menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur empat pilar utama perlindungan, yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Melalui regulasi tersebut, guru dan tenaga kependidikan memperoleh jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis, ancaman, intimidasi, diskriminasi, pelecehan, perundungan, hingga tindakan kriminalisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendidikan.

Tak hanya itu, aturan baru ini juga mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas, transparan, berjenjang, dan berkeadilan. Pemerintah bahkan mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di berbagai tingkatan sebagai instrumen penguatan perlindungan di lapangan.

Menurut Zulinto, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan pendidikan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

“Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga penyelenggara pendidikan perlu memahami secara utuh substansi aturan ini. Perlindungan bukan hanya soal penanganan masalah ketika terjadi konflik, tetapi juga upaya pencegahan agar tercipta iklim pendidikan yang sehat, harmonis, dan produktif,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai keberadaan regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang menghargai profesi guru. Dengan adanya perlindungan yang jelas, para pendidik dapat lebih fokus menjalankan tugas utama mereka, yakni meningkatkan kualitas pembelajaran dan membentuk karakter generasi muda.

“Guru merupakan profesi yang sangat strategis. Mereka tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan kebangsaan kepada peserta didik. Karena itu, perlindungan terhadap guru sesungguhnya adalah investasi bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Palembang dan Dinas Pendidikan Kota Palembang yang bergerak cepat menyosialisasikan regulasi tersebut hingga ke satuan pendidikan.

Menurutnya, implementasi aturan tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diwujudkan melalui sistem pendampingan yang nyata, termasuk penyediaan bantuan hukum, layanan konsultasi, hingga dukungan operasional bagi guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

“Kami berharap seluruh sekolah dapat menjadi ruang belajar yang aman bagi semua. Guru terlindungi, peserta didik mendapatkan layanan pendidikan terbaik, dan hubungan antara sekolah, orang tua, serta masyarakat dapat terjalin secara harmonis,” ujarnya.

Zulinto menambahkan, keberhasilan penerapan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, organisasi profesi, orang tua, hingga masyarakat luas.

Menurutnya, perlindungan terhadap pendidik bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk menjaga marwah dunia pendidikan Indonesia.

“Ketika guru merasa aman dan dihargai, mereka akan lebih optimal dalam mendidik. Pada akhirnya yang diuntungkan adalah peserta didik dan masa depan bangsa. Inilah semangat besar yang ingin diwujudkan melalui regulasi baru ini,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600