Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Krisis Etika Menguat, Pemilu Sumsel Terancam Kehilangan Legitimasi

8
×

Krisis Etika Menguat, Pemilu Sumsel Terancam Kehilangan Legitimasi

Sebarkan artikel ini

Pelanggaran Pemilu di Sumsel Alami Lonjakan

Seminar Nasional "Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia" dilaksanakan di Prof Amzulian Rifai Hall FH Tower Lantai 8, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang.
Seminar Nasional "Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia" dilaksanakan di Prof Amzulian Rifai Hall FH Tower Lantai 8, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang.
Example 468x60

Palembang, OPSI.co.id | Integritas pemilu di Sumatera Selatan memasuki fase genting. Data menunjukkan 56 aduan pelanggaran atau 7,39 persen dari total nasional pada Pemilu 2024 menempatkan provinsi ini di posisi kedua tertinggi secara nasional. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan sinyal keras bahwa fondasi etika penyelenggaraan demokrasi sedang retak.

Situasi ini memaksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bergerak cepat. Menggandeng Universitas Sriwijaya, keduanya menandatangani kerja sama strategis di Palembang, Selasa (21/4/2026). Namun publik membaca lebih dalam langkah ini adalah respons atas krisis, bukan sekadar agenda seremonial.

Example 300x600

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, menyebut lonjakan pelanggaran sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan internal yang selama ini dibiarkan berlarut.

“Ketika kontrol longgar, pelanggaran tumbuh subur. Ini bukan lagi soal oknum, tetapi kegagalan sistem yang harus dibenahi menyeluruh,” ujarnya.

Ia menyoroti titik rawan dalam manajemen sumber daya manusia penyelenggara pemilu mulai dari rekrutmen yang belum sepenuhnya berbasis integritas, pembinaan yang tidak konsisten, hingga evaluasi yang kerap kompromistis. Dalam ekosistem seperti itu, pelanggaran bukan lagi penyimpangan, melainkan konsekuensi logis.

Fakta di lapangan memperkuat analisis tersebut. Sebaran kasus di Lahat (10 perkara), Ogan Komering Ulu (9), dan Musi Banyuasin (7) menunjukkan pola berulang yang sulit dibantah sebagai kebetulan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi lemahnya kultur etika dalam tubuh penyelenggara.

Masalahnya, pendekatan pengawasan selama ini masih bersifat reaktif. DKPP bergerak setelah laporan masuk, bukan membangun sistem pencegahan yang kuat. Di tengah kompleksitas politik dan derasnya arus informasi, pola ini dinilai tak lagi relevan.

“Jika transparansi lemah dan penindakan tidak tegas, pemilu hanya akan dipersepsikan sebagai prosedur formal bukan proses demokrasi yang bermakna,” katanya.

Kerja sama dengan Unsri diarahkan untuk memutus lingkaran tersebut. Fokusnya tidak berhenti pada kajian akademik, tetapi menyasar perubahan sistemik riset perilaku penyelenggara, penguatan pendidikan etik, hingga pengembangan model pengawasan yang lebih progresif dan preventif.

Guru Besar Unsri, Iza Rumesten, menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh kelancaran tahapan, melainkan integritas aktor di baliknya.

“Prosedur bisa berjalan rapi, tetapi tanpa integritas, hasilnya cacat secara moral. Itu yang berbahaya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, krisis integritas adalah pintu masuk delegitimasi. Ketika publik mulai meragukan penyelenggara, maka kepercayaan runtuh dan bersama itu, legitimasi kekuasaan ikut dipertanyakan.

Dari sisi lain, jurnalis Muzhar Apandi menegaskan peran media sebagai benteng terakhir transparansi. Dalam situasi di mana hoaks dan disinformasi mengalir deras, media dituntut tidak sekadar melaporkan, tetapi mengawal.

“Tanpa kontrol publik, ruang gelap dalam proses pemilu akan selalu ada. Media harus memastikan tidak ada yang luput dari pengawasan,” katanya.

Komisioner KPU Sumsel, Abu Yamin, menambahkan bahwa aspek teknis juga menjadi titik krusial. Akurasi data pemilih, distribusi logistik, hingga keandalan sistem digital adalah fondasi yang tak boleh goyah.

“Kesalahan kecil bisa berdampak besar pada kepercayaan publik. Sistem harus presisi, tanpa celah,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi hukum tata negara Unsri, Dedeng Zawawi, menilai kondisi ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, terutama menjelang revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia menyoroti tiga ancaman utama yang tak boleh diabaikan lemahnya integritas penyelenggara, praktik politik uang, dan maraknya hoaks yang merusak rasionalitas pemilih.

“Jika ini tidak ditangani serius, kita hanya mengulang siklus yang sama. Pemilu 2029 berisiko kembali diwarnai problem identik,” katanya.

Menurut Dedeng, tanpa desain pencegahan yang kuat, penindakan hanya akan menjadi solusi jangka pendek tambal sulam yang tak menyentuh akar masalah. Padahal, tantangan ke depan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan polarisasi politik yang kian tajam.

Kini, kolaborasi DKPP dan Unsri berada di titik penentuan, menjadi model pembenahan nasional atau sekadar formalitas yang kehilangan daya gigit.

“Di tengah tingginya pelanggaran, publik tidak lagi menunggu komitmen normatif. Yang dituntut adalah bukti nyata bahwa demokrasi dijaga dengan integritas, bukan sekadar dipertontonkan sebagai ritual lima tahunan,” tutupnya. (Hasan Basri)

Example 300250
Example 120x600