Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Zulinto Sebut Penyegelan Kantor BPH PB PGRI Cacat Hukum dan Tanpa Kewenangan Jelas

23
×

Zulinto Sebut Penyegelan Kantor BPH PB PGRI Cacat Hukum dan Tanpa Kewenangan Jelas

Sebarkan artikel ini
Pembina PGRI Sumatera Selatan,Dr.Ahmad Zulinto,S.Pd.,MM.,menilai penyegelan Kantor BPH PB PGRI dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas. Menurutnya, penyelesaian sengketa organisasi harus mengedepankan proses hukum demi menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pembina PGRI Sumatera Selatan,Dr.Ahmad Zulinto,S.Pd.,MM.,menilai penyegelan Kantor BPH PB PGRI dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas. Menurutnya, penyelesaian sengketa organisasi harus mengedepankan proses hukum demi menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id|Penyegelan Kantor Badan Pengurus Harian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (BPH PB PGRI) oleh pihak tertentu memicu polemik baru di tengah sengketa yang masih bergulir di tubuh organisasi guru tersebut. Pembina PGRI Sumatera Selatan, Dr.Ahmad Zulinto,S.Pd.,MM, menilai tindakan itu tidak semestinya dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Zulinto, PGRI merupakan organisasi yang memiliki aturan, mekanisme, dan tata kelola yang harus dihormati seluruh pihak. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut organisasi, termasuk pengelolaan aset maupun perubahan struktur, harus ditempuh melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan organisasi.

Example 300x600

“PGRI bukan milik perseorangan. Semua keputusan harus lahir melalui mekanisme organisasi, bukan berdasarkan kehendak individu atau kelompok tertentu,” kata Zulinto, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap perubahan dalam organisasi harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Karena itu, pihaknya tidak dapat menerima tindakan yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur organisasi maupun mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada keputusan individual dalam organisasi sebesar PGRI. Yang kami akui adalah keputusan organisasi yang lahir melalui mekanisme yang sah. Itu prinsip yang harus dihormati bersama,” ujarnya.

Zulinto juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, setiap sengketa, baik yang berkaitan dengan aset maupun legalitas organisasi, seharusnya diselesaikan melalui proses hukum dan bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Menurut dia, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas aset yang saat ini dipersoalkan, maka langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan dan membuktikannya di hadapan pengadilan.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum. Buktikan melalui proses peradilan. Jangan mengambil tindakan sendiri seolah-olah sudah ada putusan hukum yang final,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, apabila nantinya pengadilan memutuskan bahwa aset tersebut harus diserahkan, pihaknya siap mematuhi putusan tersebut.

“Kalau pengadilan memutuskan kami harus menyerahkan, tentu akan kami laksanakan. Tetapi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, jangan ada tindakan yang mendahului proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulinto mempertanyakan dasar hukum penyegelan kantor BPH PB PGRI. Menurut dia, tindakan penyegelan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena memiliki konsekuensi hukum dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Penyegelan tidak bisa dilakukan oleh siapa saja. Harus ada dasar hukum dan kewenangan yang jelas. Tidak bisa hanya karena merasa memiliki hak, lalu datang dan melakukan penyegelan,” katanya.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan maupun instrumen hukum yang jelas.

Meski demikian, Zulinto memastikan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Ia mengatakan telah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diminta.

“Kami memiliki dokumen yang lengkap dan siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum. Kami percaya bahwa setiap persoalan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak BPH PB PGRI juga tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terkait penyegelan tersebut. Zulinto menilai tindakan itu telah mengganggu aktivitas organisasi dan dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat.

“Kami merasa dirugikan karena aktivitas organisasi terganggu. Oleh sebab itu, berbagai langkah hukum sedang kami pertimbangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak organisasi,” katanya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap harus diserahkan kepada proses peradilan.

“Biarlah pengadilan yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jika nanti pengadilan menyatakan kami kalah, tentu kami akan menghormati dan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Zulinto.

Sementara itu, Penasehat Hukum BPH PB PGRI, Firdaus, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Hukum terkait Surat Keputusan (SK) yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam polemik tersebut.

Menurut Firdaus, keberatan itu diajukan untuk memperoleh kejelasan hukum terkait dasar penerbitan SK yang dipersoalkan. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kementerian Hukum. Selanjutnya, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN agar persoalan ini dapat diuji secara objektif dan memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600