PALEMBANG, opsi.co.id | Praktik pungutan di sekolah yang dibungkus dengan istilah “sumbangan” kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai keluhan wali murid tentang beban biaya pendidikan yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru, Komisi V DPRD Sumatera Selatan melontarkan peringatan keras kepada komite sekolah agar tidak bermain-main dengan aturan.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Kiki Subagio, menegaskan tidak ada dasar hukum bagi komite sekolah untuk memungut iuran wajib kepada siswa, baik dari keluarga mampu maupun tidak mampu. Menurut dia, batas antara sumbangan dan pungutan sudah diatur secara jelas. Namun dalam praktiknya, batas itu kerap kabur, bahkan diduga sengaja dikaburkan.
“Kalau sifatnya pungutan, itu tidak boleh. Mau siswa mampu ataupun tidak mampu, komite sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran. Kalau ada fakta-fakta pungutan, laporkan ke Komisi V DPRD Sumsel. Akan kami proses karena itu pelanggaran,” kata Kiki usai Diskusi Publik dalam rangka HUT Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan di Gedung DPRD Sumsel, Selasa, 23 Juni 2026.
Pernyataan itu seolah menjadi alarm bagi sekolah-sekolah yang masih menjadikan orang tua murid sebagai sumber pembiayaan melalui mekanisme yang dipertanyakan legalitasnya. Sebab, menurut Kiki, banyak kasus yang disebut sebagai sumbangan, tetapi dalam pelaksanaannya justru menyerupai pungutan wajib.
“Sumbangan itu sukarela. Tidak ada paksaan, tidak ada nominal yang ditentukan, dan tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk membayar. Tapi kalau sudah ditetapkan besarannya oleh komite, ada target pembayaran, bahkan orang tua merasa harus membayar, itu bukan lagi sumbangan,” ujarnya.
Ia menyebut praktik seperti itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penyimpangan terhadap regulasi yang mengatur keberadaan komite sekolah.
Fenomena pungutan berkedok sumbangan selama ini memang menjadi isu berulang dalam dunia pendidikan. Tidak sedikit wali murid yang mengaku berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi mereka merasa keberatan, tetapi di sisi lain khawatir anaknya akan diperlakukan berbeda apabila menolak memenuhi permintaan pembayaran.
Situasi inilah yang dinilai DPRD Sumsel harus dihentikan.
Kiki bahkan membuka jalur pengaduan langsung kepada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut. Menurut dia, keberanian wali murid melapor menjadi kunci untuk membongkar praktik yang selama ini berlangsung diam-diam.
“Larangan komite sekolah memungut iuran itu jelas. Kalau ada, silakan laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” katanya.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui nomor 0852-6813-1353.
Komisi V DPRD Sumsel, kata Kiki, menyambut baik semakin terbukanya ruang diskusi mengenai fungsi komite sekolah. Sebab masih banyak masyarakat yang belum memahami batas kewenangan lembaga tersebut.
Padahal, keberadaan komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, komite sekolah berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas, dan mediator antara sekolah dengan masyarakat. Komite bukan institusi yang memiliki kewenangan menentukan pungutan wajib ataupun mengintervensi hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan.
“Kalau dijalankan sesuai aturan, komite sekolah sangat membantu kemajuan pendidikan. Tetapi kalau keluar dari relnya, muncul kesan otoriter. Seolah-olah komite bisa menentukan hak belajar mengajar siswa. Padahal bukan itu tugas dan fungsinya,” ujar Kiki.
Di luar polemik pungutan, DPRD Sumsel juga menyoroti persoalan yang lebih besar: belum meratanya kualitas pendidikan di Sumatera Selatan.
Kiki mengakui masih banyak sekolah yang menghadapi keterbatasan ruang kelas, fasilitas belajar, laboratorium, hingga sarana penunjang lainnya. Ketimpangan itu terlihat nyata antara sekolah di perkotaan dan wilayah pinggiran.
Kondisi tersebut, menurut dia, semakin berat setelah kebijakan efisiensi anggaran membuat sejumlah program yang sebelumnya telah direncanakan harus dipangkas.
“Realitas di lapangan memang belum ideal. Infrastruktur pendidikan belum merata. Ada program yang sudah dianggarkan, tetapi akhirnya terkena efisiensi. Dampaknya tentu dirasakan langsung oleh sekolah dan peserta didik,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menjadikan pendidikan sebagai sektor yang terus-menerus menerima konsekuensi pemotongan anggaran.
“Pendidikan harus menjadi prioritas. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat harus berjibaku bersama untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena fasilitas di daerahnya tidak memadai,” ujarnya.
Peringatan DPRD Sumsel ini membuka kembali pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab mengapa praktik pungutan di sekolah masih terus muncul meski aturan larangannya sudah terang-benderang.
Tanpa pengawasan yang tegas, transparansi pengelolaan sekolah, dan keberanian masyarakat melapor, istilah “sumbangan sukarela” berpotensi terus menjadi topeng bagi pungutan yang membebani orang tua murid.
Dan ketika akses pendidikan masih harus dibayar dengan rasa takut untuk menolak, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan keadilan bagi setiap anak untuk memperoleh hak belajar tanpa tekanan.




















