PALEMBANG, opsi.co.id | Aksi penyegelan Kantor Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang yang dilakukan sekelompok orang pada Senin (15/6/2026) menuai kecaman dari Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang (FORKA UPGRIP). Alumni menilai tindakan tersebut bukan sekadar insiden administratif, melainkan preseden buruk yang mencederai marwah perguruan tinggi dan mengusik ketenangan ruang akademik.
Koordinator FORKA UPGRIP, David Saputra, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk intimidasi, pemaksaan kehendak, maupun upaya perebutan hak secara sepihak yang berkaitan dengan polemik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT).
Menurut David, apa yang terjadi di lingkungan kampus telah menimbulkan kegaduhan yang tak semestinya terjadi di institusi pendidikan. Kampus yang seharusnya menjadi ruang bertumbuhnya ilmu pengetahuan dan akal sehat justru terseret ke pusaran konflik yang dipertontonkan secara terbuka.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar ruang kantor yang disegel. Yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Masyarakat bertanya-tanya, apa yang sebenarnya sedang terjadi di Universitas PGRI Palembang?” ujar David dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai, tindakan penyegelan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan justru memperkeruh suasana dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi tersebut.
Bagi FORKA UPGRIP, perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan hal yang lumrah. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang dapat mengganggu aktivitas akademik.
David mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola institusinya. Kebebasan akademik dan tata kelola kampus juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Karena itu, menurut dia, tidak boleh ada pihak luar yang masuk ke lingkungan kampus dan melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak boleh ada pihak yang masuk dan melakukan tindakan di wilayah kampus tanpa izin tertulis dari rektor atau surat resmi dari pengadilan. Negara sudah menyediakan mekanisme hukum. Gunakan jalur itu, bukan cara-cara yang justru menciptakan kegaduhan,” tegasnya.
FORKA UPGRIP juga berpandangan bahwa konflik organisasi tidak boleh mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni keberlangsungan pendidikan ribuan mahasiswa yang sedang menempuh proses belajar.
Jangan sampai mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan yang tidak kunjung menemukan titik temu.
Selain mengecam aksi penyegelan, FORKA UPGRIP menyatakan dukungannya kepada Badan Pelaksana Harian YPLP PT yang dinilai memiliki legitimasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI serta Surat Keputusan YPLP PGRI Pusat.
Meski demikian, David mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap proses hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada.
“Kampus bukan arena unjuk kekuatan. Kampus adalah rumah ilmu pengetahuan yang harus dijaga bersama. Jangan sampai konflik internal yang berkepanjangan mengorbankan marwah institusi dan mengganggu proses pendidikan,” katanya.
Menurut David, menjaga nama baik Universitas PGRI Palembang bukan hanya tanggung jawab pimpinan atau pengurus organisasi, melainkan kewajiban moral seluruh sivitas akademika dan alumni.
Sebab, reputasi sebuah perguruan tinggi dibangun dalam waktu yang panjang melalui prestasi, dedikasi, dan kepercayaan masyarakat. Namun, reputasi itu bisa tercoreng hanya oleh segelintir tindakan yang mengabaikan etika, prosedur, dan akal sehat.
“Perbedaan boleh ada, tetapi jangan biarkan kampus menjadi panggung konflik yang dipertontonkan. Yang harus diselamatkan adalah marwah institusi dan masa depan pendidikan,” pungkasnya.




















