PALEMBANG, opsi.co.id | Gugatan terhadap keberadaan komite sekolah kini tak lagi sebatas kritik. Lembaga Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan melontarkan usulan yang terdengar ekstrem: bubarkan komite sekolah jika keberadaannya justru menjadi pintu masuk praktik pungutan yang membebani orang tua murid.
Lembaga yang semula dibentuk sebagai mitra sekolah itu dinilai telah mengalami pergeseran fungsi. Alih-alih menjadi jembatan partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan, komite sekolah dituding kerap tampil sebagai “penagih” berkedok sumbangan sukarela. Istilahnya berubah, tetapi pola yang dirasakan wali murid disebut tetap sama: ada nominal, ada target pembayaran, dan ada tekanan psikologis yang membuat orang tua sulit menolak.
Pernyataan keras itu mengemuka dalam diskusi publik memperingati HUT ke-5 YBH Sumsel Berkeadilan di Gedung DPRD Sumatera Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. Forum yang semula menjadi ruang refleksi pendidikan itu berubah menjadi arena pembongkaran persoalan lama yang tak kunjung selesai: dugaan pungutan berkedok iuran di sekolah.
Dr.(C) M. Sigit Muhaimin, SH, MH, dari YBH Sumsel Berkeadilan, mengatakan pihaknya tengah menyusun evaluasi menyeluruh terhadap eksistensi komite sekolah di Sumatera Selatan. Dari berbagai laporan dan pendampingan yang dilakukan, YBH menemukan pola dugaan pelanggaran yang berulang.
“Kami sedang menyiapkan yudisium terhadap persoalan ini. Banyak fakta menunjukkan dugaan pungutan oleh komite sekolah terjadi berulang kali dan berlangsung cukup lama. Ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus-kasus yang berdiri sendiri,” kata Sigit.
Menurut dia, persoalan komite sekolah tidak semata-mata berkaitan dengan kesalahan administrasi atau lemahnya pemahaman regulasi. Dalam sejumlah kasus, praktik tersebut bahkan telah menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.
Sigit menyinggung kasus yang pernah terjadi di sejumlah daerah, termasuk perkara yang melibatkan SMA Negeri 19, yang berujung pada proses pidana terhadap kepala sekolah dan pengurus komite.
“Faktanya sudah ada kepala sekolah dan ketua komite yang masuk penjara. Artinya, ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan,” ujarnya.
Ia menilai, bila praktik serupa terus berulang dengan pola yang sama, pemerintah perlu mengevaluasi secara mendasar keberadaan komite sekolah.
“Kalau lembaga ini lebih banyak menimbulkan keresahan daripada manfaat, pertanyaannya sederhana: untuk apa dipertahankan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan, Ir CNN. Suparman Rohman, menilai desakan pembubaran komite sekolah merupakan respons yang berlebihan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian oknum.
Menurut Suparman, polemik yang berkembang selama ini tidak lepas dari minimnya pemahaman terhadap fungsi dan batas kewenangan komite sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
“Kita harus objektif. Yang salah adalah praktiknya jika menyimpang dari aturan, bukan lembaganya. Jangan karena ada beberapa kasus, lalu seluruh komite sekolah dianggap bermasalah,” ujarnya.
Ia mengakui masih ada komite sekolah yang belum menjalankan tugas sesuai regulasi. Kondisi itu, kata dia, memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
Padahal, lanjut Suparman, aturan secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
“Dana yang dihimpun hanya boleh berbentuk sumbangan sukarela. Tidak boleh ada nominal yang ditentukan. Tidak boleh ada tekanan. Apalagi sampai ada ancaman siswa tidak ikut ujian atau rapor ditahan. Itu jelas pelanggaran,” katanya.
Suparman juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran pendidikan dari pemerintah sering kali membuat sekolah menghadapi berbagai kebutuhan yang belum seluruhnya terpenuhi. Dalam kondisi demikian, keberadaan komite sekolah masih dibutuhkan sebagai mitra untuk menghimpun partisipasi masyarakat secara sah dan transparan.
“Yang harus diperbaiki adalah mekanisme dan pengawasannya agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dari sisi legislatif, DPRD Sumatera Selatan mengambil posisi tegas. Komisi V menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani siswa.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Kiki Subagio, mengatakan batas antara sumbangan dan pungutan sebenarnya telah diatur secara jelas. Namun, dalam praktiknya, batas itu kerap dikaburkan.
“Kalau sudah ada nominal yang ditetapkan, ada target pembayaran, lalu orang tua merasa wajib membayar, itu bukan lagi sumbangan. Itu pungutan,” kata Kiki.
Ia menegaskan tidak ada dasar hukum bagi komite sekolah untuk menarik iuran wajib dari peserta didik, baik dari keluarga mampu maupun tidak mampu.
“Kalau ada pungutan, laporkan kepada kami. Akan kami tindak lanjuti. Tidak ada ruang kompromi terhadap praktik yang membebani siswa dan orang tua,” ujarnya.
Perdebatan soal komite sekolah sejatinya membuka persoalan yang lebih mendasar, mengapa praktik pungutan masih terus muncul meski larangannya telah diatur dengan terang dalam berbagai regulasi.
Selama pengawasan berjalan longgar, transparansi pengelolaan sekolah lemah, dan masyarakat memilih diam karena khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda, istilah “sumbangan sukarela” akan selalu berpotensi menjadi topeng bagi pungutan yang dipaksakan.
Dan ketika akses terhadap pendidikan masih dibayangi rasa takut untuk menolak permintaan pembayaran, yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan. Yang sedang diuji adalah keberpihakan negara dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa intimidasi dan tanpa beban yang tidak semestinya.




















