Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Polda Sumsel Gempur Jaringan Narkoba, 37 Tersangka Diciduk dan Barang Bukti Rp2,2 Miliar Dimusnahkan

10
×

Polda Sumsel Gempur Jaringan Narkoba, 37 Tersangka Diciduk dan Barang Bukti Rp2,2 Miliar Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus selama Juni 2026 di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (10/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka dan menyita narkotika senilai lebih dari Rp2,2 miliar yang diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus selama Juni 2026 di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (10/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka dan menyita narkotika senilai lebih dari Rp2,2 miliar yang diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id |Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan tindakan nyata. Sepanjang Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan meringkus 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram di berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6/2026). Langkah ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bergerak agresif memburu pelaku sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.

Example 300x600

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 2.978,73 gram sabu, 1.072 butir ekstasi, 146 mililiter etomidate, serta 172,35 mililiter sinte. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menekan sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

Menurutnya, setiap gram narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan berarti menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, hingga memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Setiap barang bukti yang berhasil kami sita dan musnahkan merupakan langkah konkret dalam mengurangi potensi korban penyalahgunaan narkoba. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Yulian.

Polda Sumsel memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp2,29 miliar. Tak hanya itu, keberhasilan pengungkapan tersebut diyakini telah menyelamatkan sekitar 34.252 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Angka tersebut menjadi gambaran nyata betapa masifnya ancaman peredaran narkoba yang masih membayangi masyarakat. Karena itu, aparat kepolisian memastikan perang terhadap narkotika tidak akan berhenti hanya pada penangkapan para pelaku yang telah diamankan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar.

Ia mengingatkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga hukuman mati.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Nandang.

Polda Sumsel juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat melalui layanan Call Center 110 maupun kantor-kantor kepolisian terdekat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menutup ruang peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya.

Dengan pengungkapan puluhan kasus dan pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah ini, Polda Sumsel mengirim pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di Sumatera Selatan. Aparat memastikan perburuan terhadap jaringan narkoba akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya.

 

Example 300250
Example 120x600