PALEMBANG, opsi.co.id | Di tengah gelombang unjuk rasa mahasiswa Universitas PGRI Palembang (UPGRIP), pernyataan Pembina Badan Pelaksana Harian (BPH) UPGRIP, Dr Ahmad Zulinto, menjadi perhatian utama. Di hadapan massa aksi, ia mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Rektor UPGRIP untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara universitas di tengah polemik yang berkembang.
Menurut Zulinto, jawaban rektor dinilai memberikan penegasan yang jelas mengenai posisi BPH dalam tata kelola kampus.
“Saya menghubungi langsung Pak Rektor dan bertanya siapa yang mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan saat ini, apakah BPH atau YPLP PT. Beliau menjawab tegas, yang saya pertanggungjawabkan adalah BPH,” ujar Ahmad Zulinto saat menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di halaman Gedung Rektorat, Jumat (26/6/2026).
Bagi Zulinto, jawaban tersebut bukan sekadar komunikasi biasa. Pernyataan itu dipandang sebagai bentuk pengakuan bahwa BPH merupakan pihak yang menjadi penyelenggara universitas sekaligus bertanggung jawab terhadap jalannya tata kelola institusi.
Ia juga memastikan mahasiswa akan memperoleh penjelasan langsung dari Rektor UPGRIP setelah yang bersangkutan tiba di kampus. Pertemuan tersebut, kata dia, diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di kalangan sivitas akademika.
Tak hanya mengacu pada komunikasi dengan rektor, Zulinto menegaskan bahwa BPH memiliki dasar hukum yang sah berupa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi landasan BPH dalam menjalankan fungsi penyelenggara universitas.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan mahasiswa. Mereka tetap menunggu penjelasan resmi dari rektor mengenai dasar hukum penyelenggaraan kampus, mekanisme tata kelola, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi tuntutan aksi.
Aksi mahasiswa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPGRIP merupakan akumulasi keresahan atas sejumlah persoalan yang dinilai belum kunjung memperoleh kepastian. Selain menyoroti polemik kewenangan antara BPH dan YPLP PT, mahasiswa juga membawa isu dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen, kondisi fasilitas kampus, serta berbagai persoalan akademik yang terangkum dalam 14 tuntutan.
Presiden Mahasiswa UPGRIP, Andriman, menegaskan bahwa pihaknya meminta rektor mengambil sikap yang jelas terhadap seluruh tuntutan tersebut, terutama menyangkut kepastian status penyelenggara universitas.
“Rektor harus memberikan penjelasan yang terbuka kepada seluruh sivitas akademika agar tidak terus muncul kebingungan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kampus,” ujarnya.
Mahasiswa juga mendesak penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Mereka menilai kampus harus menjadi ruang yang aman dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh warga kampus.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Rektor III UPGRIP, Dr Sukardi MPd, menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelecehan seksual telah diproses oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga memastikan seluruh tuntutan mahasiswa akan segera dibahas. Bahkan, menurut Sukardi, Pembina BPH telah menjadwalkan rapat bersama jajaran rektorat, dekanat, dan para pemangku kepentingan kampus pada Sabtu (27/6/2026) untuk membahas langkah penyelesaian.
Hingga aksi berakhir, mahasiswa masih menanti pernyataan resmi Rektor UPGRIP. Bagi mereka, kejelasan mengenai kepemimpinan dan tata kelola universitas menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang selama ini membayangi kampus sekaligus memulihkan kepercayaan sivitas akademika terhadap institusi.




















