Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

PB PGRI Ultimatum Pengurus Tanpa Legalitas: Hentikan atau Hadapi Proses Hukum

50
×

PB PGRI Ultimatum Pengurus Tanpa Legalitas: Hentikan atau Hadapi Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd., didampingi Wakil Ketua I PGRI Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Lukman Haris, M.Si., memberikan keterangan kepada wartawan terkait kepastian hukum legalitas badan hukum PB PGRI di Gedung Guru Palembang, Minggu (28/6/2026). Foto: Dok. opsi.co.id
Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd., didampingi Wakil Ketua I PGRI Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Lukman Haris, M.Si., memberikan keterangan kepada wartawan terkait kepastian hukum legalitas badan hukum PB PGRI di Gedung Guru Palembang, Minggu (28/6/2026). Foto: Dok. opsi.co.id
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan tidak akan mentoleransi setiap pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa memiliki dasar hukum yang sah. Siapa pun yang menggunakan atribut, nama, maupun kegiatan organisasi di luar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI dipastikan akan menghadapi langkah tegas.

Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd., mengatakan organisasi selama ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar aturan organisasi.

Example 300x600

“Pengurus ataupun oknum mana pun yang tidak memiliki badan hukum, tetapi tetap menggunakan atribut organisasi dan menjalankan berbagai kegiatan atas nama PGRI, jelas telah melanggar AD/ART PGRI. Terhadap tindakan seperti itu tentu akan kami sikapi,” ujar Siswaji.

Menurut dia, PB PGRI tidak serta-merta mengambil tindakan represif. Berbagai peringatan telah disampaikan. Namun apabila pihak yang bersangkutan tetap mengabaikan peringatan tersebut, organisasi akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Jika masih membandel, tentu akan kami rumuskan langkah-langkah lanjutan setelah proses perkara di PTUN Nomor 659 selesai,” katanya.

Siswaji juga menyinggung proses hukum yang saat ini masih bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 3 November 2023 di Jawa Timur.

Menurutnya, PB PGRI menilai pelaksanaan KLB tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.

Ia menjelaskan, KLB hanya dapat dilaksanakan apabila memperoleh dukungan sedikitnya 50 persen ditambah satu dari seluruh pengurus kabupaten/kota di Indonesia. Dengan jumlah 514 pengurus kabupaten/kota, syarat minimal dukungan adalah 258 daerah.

“Faktanya, KLB yang digelar saat itu hanya dihadiri lima pengurus daerah, yakni Banyuwangi, Probolinggo, Pamekasan, Sumenep, dan Kota Tebing Tinggi. Jumlah tersebut bahkan tidak mencapai satu persen dari ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART,” ujarnya.

Atas dasar itu, Siswaji menduga kegiatan tersebut bukan merupakan Kongres Luar Biasa yang sah, melainkan sebuah upaya mengambil alih kepengurusan PB PGRI secara tidak sesuai mekanisme organisasi.

“KLB bukan sesuatu yang dilarang. Justru KLB merupakan forum resmi yang diatur dalam AD/ART. Tetapi pelaksanaannya harus memenuhi seluruh persyaratan organisasi, mulai dari persetujuan Konferensi Kerja Nasional, dukungan minimal lebih dari separuh pengurus kabupaten/kota, hingga penyelenggaraannya diagendakan oleh Pengurus Besar melalui panitia resmi. Semua tahapan itu tidak dipenuhi,” tegasnya.

PB PGRI, lanjut Siswaji, juga menduga terdapat dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tersebut. Karena itu, melalui kuasa hukum, organisasi melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri pada 6 November 2023.

Hingga kini, proses hukum tersebut masih berjalan.

“Bahkan pada 19 Februari 2025 status perkara meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Surat perintah penyidikan masih berlaku dan belum pernah dicabut. Artinya proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Siswaji menilai, kepastian hukum menjadi aspek paling penting dalam penyelesaian sengketa organisasi. Menurut dia, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kepengurusan PB PGRI yang sah tetap berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi.

Ia menyebut gugatan yang diajukan Teguh Sumarno melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Nomor 659 telah diputus dan dimenangkan oleh kubu Prof. Unifah Rosyidi.

“Dengan putusan tersebut, badan hukum yang sah tetap berada pada Pengurus Besar PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi,” ujarnya.

Siswaji mempertanyakan legalitas pihak yang tetap melakukan pelantikan kepengurusan di berbagai daerah setelah kalah dalam proses hukum.

“Kalau pengurus besarnya saja tidak memiliki legalitas, lalu bagaimana dasar hukumnya melantik kepengurusan di bawahnya? Itu yang menjadi pertanyaan mendasar,” katanya.

Menurut dia, legalitas PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi tercermin melalui Surat Keputusan Hak Umum (SKHU) tertanggal 8 Maret 2024. Selain memiliki legalitas formal, kepengurusan tersebut juga memperoleh legitimasi organisasi karena diakui oleh anggota di seluruh Indonesia.

Ia menyebut, hingga saat ini kepengurusan yang berada di bawah naungan PB PGRI telah terbentuk secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga ranting.

“Seluruh struktur organisasi itu berada di bawah SKHU tertanggal 8 Maret 2024. Karena itu, Prof. Dr. Unifah Rosyidi memiliki legalitas sekaligus legitimasi penuh sebagai Ketua Umum PB PGRI,” tegas Siswaji.

Berdasarkan data PB PGRI, organisasi saat ini memiliki struktur yang mencakup 36 pengurus provinsi, 514 pengurus kabupaten/kota, serta 7.285 pengurus kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Struktur tersebut, menurut PB PGRI, menjadi bukti eksistensi organisasi yang sah secara hukum maupun secara organisatoris.

 

 

Example 300250
Example 120x600