Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

LKBH PB PGRI Sentil Klaim Kemenangan: Jangan Rebut Trofi Saat Pertandingan Masih Berlangsung

99
×

LKBH PB PGRI Sentil Klaim Kemenangan: Jangan Rebut Trofi Saat Pertandingan Masih Berlangsung

Sebarkan artikel ini
Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd.,menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Guru Palembang, Minggu (28/6/2026). Dalam kesempatan itu, Siswaji mengimbau guru dan anggota PGRI tidak terjebak dalam polarisasi kepengurusan organisasi serta mengedepankan kepastian hukum dan menghormati seluruh proses peradilan yang masih berlangsung. Foto: Dok
Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd.,menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Guru Palembang, Minggu (28/6/2026). Dalam kesempatan itu, Siswaji mengimbau guru dan anggota PGRI tidak terjebak dalam polarisasi kepengurusan organisasi serta mengedepankan kepastian hukum dan menghormati seluruh proses peradilan yang masih berlangsung. Foto: Dok
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd., mengingatkan seluruh guru dan anggota PGRI, khususnya di Sumatera Selatan, agar tidak terjebak dalam polarisasi kepengurusan organisasi tanpa memahami aspek hukum yang sedang berproses.

Menurut Siswaji, seluruh anggota PGRI pada umumnya merupakan kaum intelektual yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Karena itu, ia mengajak seluruh guru untuk mengedepankan analisis hukum yang objektif, rasional, dan berdasarkan fakta, bukan sekadar mengikuti klaim atau opini yang berkembang.

Example 300x600

“Guru adalah kaum akademisi. Karena itu, setiap anggota PGRI harus mampu melihat persoalan ini secara jernih melalui pendekatan hukum. Cermati bagaimana proses lahirnya masing-masing kepengurusan, termasuk apakah mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak. Semua harus disikapi secara bijaksana,” tegas Siswaji.

Ia kemudian mengibaratkan proses sengketa hukum yang kini berlangsung layaknya pertandingan bola voli yang terdiri dari beberapa set.

Pada set pertama, perkara Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT dimenangkan oleh kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.

Selanjutnya, pada set kedua, melalui perkara banding Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN.JKT, putusan dimenangkan oleh Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.

Namun demikian, Siswaji menegaskan bahwa perkara tersebut belum berakhir. Masih terdapat tahapan hukum berikutnya yang harus dihormati seluruh pihak, termasuk proses kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), yang menurutnya berkaitan dengan perkara Nomor 659.

“Jangan karena merasa menang di set kedua lalu langsung mengangkat piala, menguasai lapangan, bahkan berpesta. Itu namanya mendahului proses hukum. Semua pihak wajib menghormati mekanisme peradilan sampai benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Siswaji menegaskan, hingga saat ini badan hukum PB PGRI yang memiliki legalitas dan eksistensi tetap berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. sebagai pemegang Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang diakui pemerintah.

Menurutnya, organisasi yang memiliki badan hukum tersebut berhak menjalankan seluruh aktivitas organisasi sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, Siswaji menilai pihak yang telah dinyatakan kalah dalam perkara Nomor 659 semestinya bersikap legawa dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan justru melakukan pelantikan maupun pembentukan kepengurusan PGRI tandingan di Sumatera Selatan tanpa dasar kewenangan dan legalitas hukum yang jelas.

“Langkah-langkah seperti itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Guru-guru yang ditunjuk dalam kepengurusan tersebut perlu memahami terlebih dahulu apakah organisasi yang mereka jalankan memiliki landasan hukum yang sah. Jangan sampai tanpa disadari mereka justru terjebak dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.

Ia memberikan contoh, apabila suatu kepengurusan yang tidak memiliki dasar badan hukum yang sah kemudian melakukan penarikan iuran anggota atau mengelola aktivitas organisasi yang melibatkan transaksi keuangan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau menarik iuran anggota, mengelola dana organisasi, atau menjalankan kegiatan atas nama PGRI tanpa legalitas badan hukum yang jelas, tentu hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, guru-guru harus benar-benar memahami organisasi mana yang memiliki dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Siswaji menekankan bahwa prinsip utama dalam negara hukum adalah kepastian hukum. Oleh sebab itu, menurutnya tidak mungkin terdapat dua Surat Keputusan AHU yang sama-sama berlaku untuk satu organisasi yang identik.

“Asas kepastian hukum harus menjadi pijakan. Tidak mungkin ada dua SK AHU yang sama-sama berlaku dalam satu organisasi. Negara harus memberikan kepastian hukum. Karena itu, selama proses hukum berjalan dan berdasarkan legalitas yang diakui pemerintah, SK AHU yang sah adalah SK AHU yang dimiliki oleh Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Jika ada yang menyatakan sebaliknya, maka pertanyaannya sederhana di mana letak kepastian hukumnya,” pungkas Siswaji.

Example 300250
Example 120x600