Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Kinerja Dipertanyakan, Legalitas Pengangkatan Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya Diminta Dibuka

9
×

Kinerja Dipertanyakan, Legalitas Pengangkatan Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya Diminta Dibuka

Sebarkan artikel ini
Pengamat Politik Sumatera Selatan Ahmad Haekal Haffafah menyoroti kinerja dan mekanisme pengangkatan Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo. Ia mendesak Pemkot Palembang membuka dokumen pengangkatan serta mengevaluasi capaian perusahaan secara transparan dan terukur.
Pengamat Politik Sumatera Selatan Ahmad Haekal Haffafah menyoroti kinerja dan mekanisme pengangkatan Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo. Ia mendesak Pemkot Palembang membuka dokumen pengangkatan serta mengevaluasi capaian perusahaan secara transparan dan terukur.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id l Pengelolaan Perumda Pasar Palembang Jaya kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal capaian kinerja perusahaan daerah, tetapi juga mekanisme pengangkatan Direktur Utama Dedi Siswoyo yang diminta ditelaah secara terbuka oleh Pemerintah Kota Palembang.

Pengamat Politik Sumatera Selatan, Ahmad Haekal Haffafah, mendesak Pemkot Palembang tidak berhenti pada evaluasi administratif. Ia meminta pemerintah menelusuri dokumen pengangkatan Dedi Siswoyo, yang dilantik pada 26 November 2024, sekaligus mengukur secara objektif kontribusinya terhadap perusahaan daerah tersebut.

Example 300x600

Menurut Haekal, jabatan strategis di badan usaha milik daerah (BUMD) harus ditopang dua hal mendasar: kepatuhan terhadap regulasi dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemkot perlu membuka kembali dokumen seleksi dan menjelaskan dasar hukum penetapan jabatan itu kepada publik,” kata Haekal saat diwawancarai opsi.co.id, Sabtu (24/10/2026).

Ia menyoroti Pasal 60 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa direktur utama diangkat dari salah satu anggota direksi.

Bagi Haekal, ketentuan itu perlu menjadi salah satu pijakan untuk memeriksa rangkaian proses pengangkatan. Pemkot Palembang diminta menjelaskan status keanggotaan direksi, dokumen seleksi, keputusan pengangkatan, serta mekanisme yang mendasari penetapan Dedi Siswoyo sebagai direktur utama.

Namun, ia menegaskan, sorotan tersebut bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk memastikan proses pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian kepada publik.

“Kalau prosesnya sesuai aturan, jelaskan secara terbuka. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kinerja Tak Cukup Dipertahankan dengan Jabatan

Di luar persoalan mekanisme pengangkatan, Haekal juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Pasar Palembang Jaya selama dipimpin Dedi Siswoyo.

Menurut dia, penilaian tidak boleh berhenti pada laporan internal atau pernyataan keberhasilan. Pemerintah harus membandingkan target perusahaan dengan realisasi di lapangan, menggunakan indikator yang terukur dan dapat diperiksa.

Sejumlah aspek yang perlu dievaluasi meliputi realisasi pendapatan, pengelolaan aset daerah, kondisi fasilitas pasar, penataan pedagang, hingga mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan hanya melihat siapa yang menduduki jabatan, tetapi periksa juga apa yang sudah dikerjakan. Target pendapatan harus bisa diukur, pengelolaan aset harus bisa diperiksa, dan pelayanan pasar harus bisa dinilai. Semua itu membutuhkan data, bukan sekadar klaim,” tegasnya.

Desakan itu menempatkan Pemkot Palembang pada tuntutan untuk menunjukkan sejauh mana pengawasan terhadap BUMD dijalankan secara nyata. Sebab, Perumda Pasar Palembang Jaya bukan sekadar entitas bisnis milik pemerintah, melainkan pengelola aset daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pedagang, pengunjung pasar, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kinerja perusahaan tersebut juga berkaitan dengan potensi pendapatan daerah. Karena itu, persoalan pengelolaan pasar semestinya tidak dipandang sebagai urusan internal direksi semata, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan aset publik dikelola secara profesional.

Haekal meminta evaluasi berujung pada langkah konkret, bukan sekadar menjadi agenda formalitas. Hasil pemeriksaan, dasar pengambilan keputusan, serta rencana perbaikan perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban perusahaan daerah tersebut.

“BUMD harus dikelola secara profesional dan transparan. Jabatan harus memiliki dasar hukum yang jelas, sedangkan kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan evaluasi bukan semata-mata mempertahankan atau mengubah susunan jabatan, melainkan memastikan Perumda Pasar Palembang Jaya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Kini, publik menunggu penjelasan Pemkot Palembang mengenai mekanisme pengangkatan direksi sekaligus capaian perusahaan di bawah kepemimpinan Dedi Siswoyo. Keterbukaan atas dua persoalan tersebut menjadi penting agar penilaian terhadap BUMD tidak berhenti pada perdebatan, tetapi bertumpu pada dokumen, data, dan hasil kerja yang dapat diuji.

Example 300250
Example 120x600