Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Sengketa Badan Hukum PGRI Dinilai Telah Final, LKBH PB PGRI: Dasar Hukumnya Sudah Inkracht

47
×

Sengketa Badan Hukum PGRI Dinilai Telah Final, LKBH PB PGRI: Dasar Hukumnya Sudah Inkracht

Sebarkan artikel ini
Anggota LKBH PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd., memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Guru Palembang, Minggu (28/6/2026). Ia menegaskan sengketa legalitas badan hukum PB PGRI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga kepengurusan yang sah harus berpedoman pada SK AHU yang diakui negara. Foto: Dok. opsi.co.id
Anggota LKBH PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd., memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Guru Palembang, Minggu (28/6/2026). Ia menegaskan sengketa legalitas badan hukum PB PGRI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga kepengurusan yang sah harus berpedoman pada SK AHU yang diakui negara. Foto: Dok. opsi.co.id
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Polemik mengenai kepengurusan dan legalitas badan hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dinilai telah mencapai titik akhir dari sisi hukum. Karena itu, Pengurus Besar (PB) PGRI menilai tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak mana pun untuk mengklaim kepengurusan organisasi di luar kepengurusan yang telah memperoleh pengesahan pemerintah dan berkekuatan hukum tetap.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd. Menurutnya, dalam organisasi berbadan hukum seperti PGRI, ukuran utama bukanlah klaim kepemimpinan, melainkan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang sah, masih berlaku, dan tercatat dalam sistem administrasi Kementerian Hukum.

Example 300x600

“Persoalan badan hukum PGRI sesungguhnya sudah final. Kuncinya adalah siapa yang memiliki SK AHU yang sah dan diakui secara hukum. Dalam perkara ini, putusan pengadilan sudah memberikan kepastian yang tidak lagi menyisakan ruang perdebatan,” ujar Siswaji, Minggu (28/6/2026), saat diwawancarai di ruang rapat lantai II Gedung Guru Palembang.

Ia menjelaskan, sengketa yang diajukan kubu Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. melalui perkara Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah SK AHU tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023.

Perkara itu bergulir mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hingga Mahkamah Agung. Pada akhirnya, Mahkamah Agung memenangkan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., sementara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Teguh Sumarno ditolak.

“Dengan putusan yang telah inkracht itu, yang dinyatakan sah adalah SK AHU tanggal 20 November 2023 sebagai dasar legalitas kepengurusan PB PGRI di bawah Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi,” kata Siswaji.

Menurut dia, konsekuensi hukumnya bersifat otomatis. SK AHU yang lebih lama secara administratif tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya SK AHU yang sah dan diakui dalam sistem administrasi badan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum semakin diperkuat dengan terbitnya SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 sebagai hasil kongres organisasi. SK tersebut, katanya, telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak lagi dapat dijadikan objek sengketa.

Siswaji kemudian menyinggung masih adanya pelantikan kepengurusan PGRI di sejumlah daerah oleh pihak Teguh Sumarno. Menurutnya, apabila kepengurusan tingkat pusat yang menjadi dasar penerbitan mandat telah dinyatakan tidak memiliki legalitas badan hukum yang berlaku, maka dasar hukum pelantikan kepengurusan di bawahnya patut dipertanyakan.

“Kalau kemudian masih ada pelantikan kepengurusan PGRI tandingan di berbagai daerah yang mengatasnamakan PB PGRI versi Teguh Sumarno, tentu publik berhak mempertanyakan dasar legalitasnya. Sebab, legalitas organisasi harus bertumpu pada badan hukum yang sah, bukan semata-mata pada klaim sepihak,” ujarnya.

Meski demikian, Siswaji menegaskan setiap warga negara tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, menurutnya, gugatan yang masih mungkin diajukan bukan lagi mengenai keabsahan SK AHU.

“Kalaupun ada gugatan lanjutan, itu merupakan gugatan faktual. Yang menjadi objek sengketa bukan lagi SK AHU, karena persoalan SK AHU sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap. Jika ada pihak yang kembali menggugat SK AHU yang sama, besar kemungkinan akan ditolak karena objek hukumnya telah final,” tegasnya.

Ia menjelaskan, gugatan faktual yang kini bergulir lebih diarahkan pada tindakan administratif Menteri Hukum saat menerima pendaftaran perubahan badan hukum berdasarkan akta notaris, bukan lagi menguji keabsahan SK AHU yang telah diputus pengadilan.

Menutup keterangannya, Siswaji kembali menegaskan bahwa dari perspektif hukum administrasi negara, polemik mengenai legalitas badan hukum PB PGRI telah memperoleh kepastian hukum.

“Menurut pandangan kami sebagai LKBH PB PGRI, persoalan yang paling mendasar dalam dinamika organisasi adalah legalitas badan hukumnya. Karena persoalan itu telah diputus secara final dan berkekuatan hukum tetap, maka secara substansi polemik mengenai legalitas PB PGRI sesungguhnya sudah selesai. Oleh sebab itu, setiap tindakan organisasi, termasuk pelantikan kepengurusan di daerah, semestinya berpijak pada badan hukum yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600