Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Unifah Pasang Garis Tegas: PGRI Tak Bisa Diambil Alih Bermodal Klaim

36
×

Unifah Pasang Garis Tegas: PGRI Tak Bisa Diambil Alih Bermodal Klaim

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., didampingi jajaran Pengurus Besar PGRI dan LKBH PB PGRI, menyampaikan keterangan pers di Jakarta, menegaskan bahwa legalitas kepengurusan PB PGRI tetap berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., didampingi jajaran Pengurus Besar PGRI dan LKBH PB PGRI, menyampaikan keterangan pers di Jakarta, menegaskan bahwa legalitas kepengurusan PB PGRI tetap berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Example 468x60

JAKARTA,opsi.co.id | Polemik kepengurusan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) belum menemukan titik akhir. Pengurus Besar (PB) PGRI menegaskan kepengurusan di bawah Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. tetap memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, klaim yang menyebut kelompok Teguh Sumarno (TS) telah memenangkan sengketa secara mutlak dinilai belum memiliki dasar hukum final.

Penegasan tersebut disampaikan Unifah Rosyidi dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran PB PGRI, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, pengurus PGRI dari berbagai provinsi, serta awak media.

Example 300x600

Menurut Unifah, legalitas organisasi tidak dapat dibangun melalui klaim sepihak ataupun narasi kemenangan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Legalitas organisasi tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang menyampaikan klaim. Dasarnya adalah AD/ART, dokumen resmi organisasi, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

PB PGRI menyatakan perlu meluruskan informasi yang berkembang di tengah anggota, yang menyebut kepengurusan saat ini telah kehilangan legitimasi hukum. Menurut mereka, narasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak dipahami secara utuh.

Unifah menjelaskan, hingga saat ini PB PGRI telah memperoleh sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya perkara perdata Nomor 744/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat terkait pembekuan sejumlah pengurus daerah, serta perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat mengenai kepengurusan PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diperkuat Putusan Banding Nomor 1218/PDT/2024/PT DKI.

Selain itu, PB PGRI juga menyebut telah memperoleh putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026 dalam sengketa tata usaha negara terkait perubahan data perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut PB PGRI, putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan yang dipimpin Unifah Rosyidi.

Di sisi lain, PB PGRI menanggapi Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN Jakarta yang dijadikan dasar oleh kelompok TS untuk mengklaim kemenangan. Menurut PB PGRI, putusan itu memang dimenangkan pihak TS di tingkat banding, namun hingga kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

“Selama perkara masih diperiksa di tingkat kasasi, belum ada putusan yang bersifat final. Karena itu, putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kemenangan mutlak ataupun mengambil alih kepengurusan organisasi,” ujar Unifah.

Selain sengketa perdata dan tata usaha negara, PB PGRI juga mengungkapkan bahwa proses pidana masih berjalan. PB PGRI melaporkan Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/354/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 November 2023 atas dugaan pemalsuan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, atribut organisasi, serta dugaan penipuan.

Meski demikian, PB PGRI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PB PGRI juga mengimbau seluruh pengurus di tingkat provinsi, kabupaten/kota, cabang, hingga ranting agar tetap menjaga aset organisasi, mulai dari gedung, rekening, arsip, dokumen administrasi, stempel, hingga atribut resmi PGRI. Seluruh jajaran diminta tidak menyerahkan aset kepada pihak mana pun yang hanya mendasarkan klaim pada putusan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Menutup konferensi pers, Unifah mengajak seluruh guru dan pengurus PGRI tetap menjaga soliditas organisasi serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai klaim yang masih diperdebatkan dalam proses hukum.

“PGRI dibangun oleh sejarah panjang perjuangan guru Indonesia. Karena itu, mari tetap menjaga persatuan, menghormati proses hukum, dan menjadikan putusan yang telah inkracht sebagai pijakan organisasi,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua LKBH PB PGRI, Abdul Waseh, S.Pd., M.A., menegaskan bahwa secara hukum hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar menentukan kedudukan para pihak.

Karena Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN Jakarta masih dalam proses kasasi, menurut LKBH PB PGRI, putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk mengambil alih kepengurusan, administrasi, maupun aset organisasi. LKBH pun mengimbau seluruh pengurus daerah tetap berpegang pada AD/ART PGRI, keputusan organisasi, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

Example 300250
Example 120x600