PALEMBANG, opsi.co.id l Polemik pengelolaan parkir di Komplek Soft Mall Rajawali Village kian memanas dan memunculkan tanda tanya serius terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Palembang. Meski PT Kuala Permai sebagai pengelola telah memiliki surat rekomendasi izin parkir dari Dinas Perhubungan Kota Palembang bernomor 895.7/030.a/SPT/DiSHUB/2029 tanggal 31 Januari 2019 dan adanya kesepakatan antara pemerintah kota melalui Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] namun perusahaan justru dihadapkan pada ancaman penghentian operasional setelah menerima surat penutupan dari Satpol-PP Palembang.
Padahal secara fakta hukum yang membuka segel kala itu ialah Satpol-PP Kota Palembang sendiri. Tak ayal di tengah proses penyelesaian yang sebelumnya difasilitasi Komisi II DPRD Kota Palembang, PT Kuala Permai justru dihadapkan pada ultimatum penghentian operasional dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Situasi ini memunculkan dugaan adanya dualisme arah kebijakan dalam penanganan persoalan tersebut. Satu pihak membuka ruang mediasi dan pembenahan administrasi, sementara pihak lain mengeluarkan rekomendasi yang berujung pada ancaman penutupan usaha.
Kuasa Hukum PT Kuala Permai, Albert SH, mengaku terkejut ketika menerima undangan rapat dari Wakil Ketua DPRD Kota Palembang pada malam hari, 3 Juni 2026, untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan keesokan paginya.
Menurutnya, manajemen perusahaan saat itu sedang berada di luar kota sehingga tidak mungkin memenuhi undangan mendadak tersebut. Pihaknya pun segera mengirimkan surat resmi permohonan penundaan rapat.
“Pada pagi hari kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan karena pihak manajemen tidak berada di Palembang. Namun rapat tetap dilaksanakan tanpa kehadiran kami. Setelah itu muncul sejumlah keputusan dan informasi yang menurut kami perlu diluruskan,” ujar Albert, Senin (15/6/2026).
Albert menegaskan, substansi persoalan sebenarnya telah dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Palembang pada 2 Juni 2026. Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian terbaik adalah mempertemukan PT Kuala Permai dengan para tenant Rajawali Village guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan siapa pun.
Komisi II DPRD, kata dia, juga merekomendasikan agar PT Kuala Permai segera melengkapi berbagai administrasi yang diperlukan terkait penyelenggaraan parkir.
“Usai RDP, kami langsung berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada jawaban ataupun tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Di tengah upaya memenuhi rekomendasi DPRD itu, PT Kuala Permai justru menerima surat dari Satpol PP Kota Palembang yang memerintahkan penghentian pengelolaan parkir dalam waktu 1 x 24 jam.
Surat tersebut merujuk pada hasil rapat yang digelar pada 4 Juni 2026 serta rapat koordinasi internal Pemerintah Kota Palembang.
Bagi PT Kuala Permai, langkah itu menimbulkan kebingungan sekaligus pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang memegang kendali penyelesaian persoalan ini?
“Apakah perkara ini berada di bawah penanganan Komisi II DPRD atau justru berada dalam koordinasi Wakil Ketua DPRD? Karena yang kami pegang sampai hari ini adalah komitmen Komisi II untuk mempertemukan seluruh pihak dan mencari solusi bersama,” tegas Albert.
Senada dengan itu, Kuasa Direktur PT Kuala Permai, Markus, mengatakan seluruh fakta dan persoalan terkait pengelolaan parkir telah dipaparkan secara terbuka dalam RDP Komisi II DPRD.
Termasuk, kata dia, adanya dugaan perusakan aset parkir yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan serta gangguan operasional yang diduga dilakukan oleh salah satu tenant.
Menurut Markus, kondisi tersebut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak terhadap setoran yang berpotensi menjadi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
“Semua sudah kami sampaikan secara terbuka dalam RDP Komisi II. Karena itu kami heran ketika muncul lagi rapat lain dengan agenda yang sama. Di sinilah letak kebingungan yang sampai sekarang belum terjawab,” ujarnya.
Markus juga menyebut PT Kuala Permai memiliki surat rekomendasi izin parkir dari Dinas Perhubungan Kota Palembang dengan Nomor 895.7/030.a/SPT/DISHUB/2019 yang selama ini menjadi dasar pengelolaan.
Di sisi lain, Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang yang juga menjabat sebagai Kabid PPUD, Budi Ritonga, menegaskan bahwa langkah penutupan sementara bukan dilakukan tanpa dasar.
Menurutnya, keputusan tersebut berlandaskan tiga pertimbangan. Pertama, hasil pembahasan bersama Wakil Ketua DPRD dan Komisi II DPRD Kota Palembang. Kedua, hasil rapat koordinasi yang melibatkan Asisten I hingga Asisten III Pemerintah Kota Palembang. Ketiga, hasil pemeriksaan OPD teknis yang menyatakan PT Kuala Permai belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Apabila aktivitas pengelolaan parkir masih tetap berjalan, maka akan dilakukan penutupan sementara,” kata Budi.
Namun, penjelasan tersebut justru mempertegas sorotan publik terhadap adanya dua jalur penanganan yang berjalan bersamaan. Komisi II DPRD disebut masih membuka ruang dialog, mediasi, dan penyempurnaan administrasi. Akan tetapi, hasil rapat lain justru melahirkan rekomendasi penghentian operasional.
Pertanyaannya kini, apakah langkah penutupan telah ditempuh sebelum seluruh proses fasilitasi yang direkomendasikan DPRD benar-benar tuntas.Ataukah terdapat perbedaan pandangan antar lembaga dalam menyikapi persoalan yang seharusnya diselesaikan secara transparan dan terukur.
Polemik Rajawali Village pada akhirnya bukan sekadar perkara parkir. Kasus ini menjadi cermin tentang pentingnya kepastian hukum, sinkronisasi kebijakan, dan kejelasan kewenangan antar institusi pemerintah.
Sebab ketika satu lembaga mengajak duduk bersama mencari solusi, sementara lembaga lain telah mengayunkan palu penghentian, yang lahir bukan kepastian, melainkan kebingungan. Dan dalam situasi seperti itu, publik berhak bertanya, ke mana arah sesungguhnya penyelesaian perkara ini akan dibawa.




















