Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

17 PGRI Kabupaten/Kota di Sumsel Kompak Pasang Badan, Tolak Kepengurusan Bermandat: “PGRI Bukan Panitia Pengantin!”

18
×

17 PGRI Kabupaten/Kota di Sumsel Kompak Pasang Badan, Tolak Kepengurusan Bermandat: “PGRI Bukan Panitia Pengantin!”

Sebarkan artikel ini
Pembina PGRI Sumatera Selatan yang juga Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M.
Pembina PGRI Sumatera Selatan yang juga Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id |
Konflik internal yang menyeret nama organisasi profesi guru terbesar di Indonesia kembali memanas. Sebanyak 17 Ketua, Sekretaris, dan pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan secara terbuka menyatakan sikap tegas dan bulat untuk tetap mengakui kepengurusan hasil Kongres PGRI Tahun 2024 sebagai satu-satunya kepengurusan yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum bersama yang digelar di Palembang, Senin (9/6/2026), sebagai respons atas berbagai informasi dan dinamika yang berkembang terkait polemik kepengurusan organisasi. Sikap itu diperkuat dengan penandatanganan dokumen dukungan di atas materai Rp10.000 oleh seluruh perwakilan PGRI Kabupaten/Kota yang hadir.

Example 300x600

Pembina PGRI Sumatera Selatan yang juga Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa seluruh jajaran PGRI Kabupaten/Kota di Sumsel berdiri dalam satu barisan untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan konstitusi PGRI.

“Ke-17 Kabupaten/Kota yang hadir hari ini memiliki sikap yang sama. Kami tetap setia dan tunduk pada hasil Kongres PGRI Tahun 2024 karena itulah forum tertinggi organisasi yang sah dan memiliki legitimasi sesuai AD/ART. Tidak ada alasan untuk mengakui hasil di luar mekanisme yang telah diatur organisasi,” tegas Zulinto.

Menurutnya, segala bentuk upaya yang mengatasnamakan Kongres Luar Biasa (KLB) maupun pembentukan kepengurusan di luar jalur konstitusional tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat dan tidak dapat dijadikan landasan untuk menentukan kepemimpinan PGRI.

Karena itu, seluruh pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-Sumsel secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., serta kepengurusan PGRI Sumatera Selatan yang dipimpin Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si.

Dukungan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa mayoritas struktur organisasi PGRI di Sumsel tetap solid dan tidak terpengaruh oleh manuver-manuver yang dinilai dapat memecah belah organisasi.

Lebih jauh, Zulinto melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang disebut berupaya membentuk atau melantik kepengurusan melalui mekanisme mandat.

Ia menegaskan, apabila ada pihak yang memaksakan pelantikan kepengurusan dalam waktu dekat tanpa melalui proses organisasi yang sah, maka pihaknya akan melakukan penolakan dan protes secara terbuka.

“Kalau ada yang memaksakan pelantikan bulan ini, kami akan bersikap sama. Kami akan menolak dan memprotes karena itu tidak benar. Di PGRI tidak ada istilah kepengurusan lahir dari mandat atau penunjukan sepihak. Semua harus melalui proses demokratis, mulai dari kongres, konferensi provinsi, konferensi kabupaten/kota hingga konferensi cabang. Itu aturan organisasi yang wajib dihormati,” katanya.

Dengan nada tegas, Zulinto bahkan menyindir keras praktik penunjukan kepengurusan yang tidak melalui mekanisme organisasi.

“Ini bukan panitia pengantin yang bisa dibentuk hari ini lalu besok dilantik. PGRI adalah organisasi profesi besar yang menaungi jutaan guru di Indonesia. Ada aturan, ada konstitusi, ada mekanisme yang harus dijalankan. Tidak bisa tiba-tiba muncul nama seseorang karena ditunjuk melalui mandat. Itu tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam sistem organisasi PGRI,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan sikap tegas jajaran PGRI Sumsel dalam mempertahankan legalitas organisasi. Mereka menilai bahwa menjaga marwah organisasi jauh lebih penting dibandingkan kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Di tengah sengketa kepengurusan yang masih bergulir di tingkat nasional, sikap 17 PGRI Kabupaten/Kota se-Sumsel ini menjadi sinyal kuat bahwa akar organisasi di daerah tetap berdiri kokoh di bawah kepemimpinan hasil Kongres 2024. Bagi mereka, konstitusi organisasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi yang tidak boleh ditabrak oleh kepentingan apa pun.

“PGRI harus diselamatkan dengan cara menghormati aturan organisasi, bukan dengan jalan pintas yang justru berpotensi menimbulkan perpecahan,” pungkas Zulinto.

Example 300250
Example 120x600