Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

PGRI Sumsel Bongkar Fakta Hukum, Klaim “Menang Mutlak” Teguh Sumarno Dinilai Sesat dan Menyesatkan

14
×

PGRI Sumsel Bongkar Fakta Hukum, Klaim “Menang Mutlak” Teguh Sumarno Dinilai Sesat dan Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
PGRI dari 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan menyatakan sikap bersama dengan menandatangani dukungan di atas materai kepada kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., dan Ketua PGRI Sumsel, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. Langkah ini menjadi penegasan soliditas organisasi di tengah dinamika sengketa kepengurusan yang masih berlangsung.
PGRI dari 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan menyatakan sikap bersama dengan menandatangani dukungan di atas materai kepada kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., dan Ketua PGRI Sumsel, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. Langkah ini menjadi penegasan soliditas organisasi di tengah dinamika sengketa kepengurusan yang masih berlangsung.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali memanas. Menyikapi beredarnya berbagai informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan para pengurus maupun anggota organisasi, Ketua PGRI Sumatera Selatan, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., angkat bicara dan membeberkan kronologi hukum yang menjadi dasar keabsahan kepengurusan PGRI saat ini.

Menurut Bukman Lian, berbagai narasi yang berkembang belakangan telah menciptakan kebingungan di kalangan guru dan pengurus PGRI di daerah. Karena itu, PGRI Sumsel merasa perlu meluruskan fakta hukum agar tidak terjadi distorsi informasi yang dapat merugikan organisasi maupun anggotanya.

Example 300x600

Ia menjelaskan bahwa Kongres XXII PGRI yang digelar pada 4–7 Juli 2019 merupakan forum tertinggi organisasi yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Hasil kongres tersebut kemudian memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-000393.AH.01.08 Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019.

Persoalan mulai muncul ketika pada 3–4 November 2023 kelompok Teguh Sumarno dan kawan-kawan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya. Menurut Bukman, pelaksanaan KLB tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam AD/ART PGRI Tahun 2019.

Dalam aturan organisasi disebutkan bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu dari tiga syarat utama, yakni atas keputusan Konferensi Kerja Nasional, atas permintaan lebih dari separuh jumlah pengurus kabupaten/kota yang mewakili lebih dari separuh suara, atau atas pertimbangan Pengurus Besar yang disetujui Konferensi Kerja Nasional.

“Faktanya, seluruh persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Karena itu KLB tersebut secara organisasi tidak memiliki legitimasi yang kuat,” tegas Bukman.

Meski demikian, hasil KLB tersebut kemudian tercatat di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08 tertanggal 13 November 2023.

Tak lama berselang, terjadi perubahan kepengurusan di tingkat Pengurus Besar PGRI yang juga memperoleh pengesahan negara melalui AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023. Terbitnya dua dokumen AHU dalam waktu berdekatan inilah yang kemudian menjadi sumber sengketa hukum berkepanjangan.

Pertarungan hukum pun berlangsung di berbagai tingkatan peradilan. Kelompok Teguh Sumarno menggugat kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada tahap pertama, gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak PB PGRI.

Namun dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), putusan berbalik dan memenangkan pihak Teguh Sumarno. Sengketa kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru mengabulkan permohonan yang diajukan pihak PB PGRI sehingga kemenangan kembali berpihak kepada Prof. Dr. Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI.

Tidak berhenti sampai di situ, pihak Teguh Sumarno kembali menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Namun langkah tersebut kandas. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026, permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima dan majelis hakim memenangkan Menteri Hukum dan HAM RI serta Prof. Dr. Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI yang sah.

“Putusan PK tersebut merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan atau dipelintir sesuai kepentingan kelompok tertentu,” ujar Bukman.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 1–3 Maret 2024 PB PGRI telah melaksanakan Kongres XXIII yang hasilnya memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Nomor AHU.000332.AH.01.08 Tahun 2024.

Selanjutnya, Teguh Sumarno bersama Mansyur Arsyad kembali menggugat Menteri Hukum terkait perubahan AHU hasil Kongres XXIII tersebut ke PTUN Jakarta. Namun gugatan itu tidak diterima dan majelis hakim kembali memenangkan Menteri Hukum dan HAM serta Prof. Dr. Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI yang sah melalui Putusan Nomor 337/G/TF/2025/PTUN JKT.

Meski kemudian pihak penggugat memperoleh putusan yang menguntungkan pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT tertanggal 4 Mei 2026, Bukman menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Masih tersedia upaya hukum kasasi. Karena itu klaim yang menyatakan telah terjadi kemenangan mutlak adalah pernyataan yang sesat, menyesatkan, serta cacat secara logika maupun hukum,” tegasnya.

Menurut Bukman, bahkan apabila upaya kasasi tidak ditempuh sekalipun, status AHU yang berlaku tetap merujuk pada AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 yang berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi. Dasarnya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 333/K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, lanjutnya, Putusan Banding Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI yang sah.

“Tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengklaim legitimasi kepemimpinan hanya berdasarkan putusan banding yang belum final dan masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan,” katanya.

Di sisi lain, persoalan ini kini merambah ke ranah pidana. PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi telah melaporkan dugaan penggunaan administrasi organisasi yang dianggap tidak sah ke Mabes Polri.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Melalui surat tertanggal 19 Februari 2025 Nomor B/14.4a/RE.1.11/II/2025/Dittipidum, penyidik menyatakan telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Teguh Sumarno dan pihak terkait lainnya.

Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP yang kini disesuaikan dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

PGRI Sumatera Selatan berharap seluruh pengurus dan anggota organisasi di berbagai tingkatan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum memiliki landasan hukum kuat. Organisasi guru terbesar di Indonesia itu diminta tetap berpegang pada fakta hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mekanisme organisasi yang sah.

“PGRI adalah rumah besar para guru. Karena itu, segala perbedaan harus diselesaikan berdasarkan konstitusi organisasi dan koridor hukum, bukan melalui propaganda atau klaim sepihak yang berpotensi memecah belah persatuan guru Indonesia,” pungkas Bukman.

 

 

Example 300250
Example 120x600