OGAN ILIR , opsi.co.id | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Ogan Ilir. Kali ini, dugaan pelakunya bukan orang asing, melainkan sosok yang berada dalam lingkaran keluarga sendiri. Seorang pria berinisial MA (30) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Perkara ini menyita perhatian publik karena korban yang masih berstatus anak tersebut kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan. Fakta tersebut memperlihatkan beratnya dampak yang harus ditanggung korban di usia yang seharusnya masih dipenuhi kegiatan belajar dan proses tumbuh kembang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir pada awal Juni 2026. Menyikapi laporan tersebut, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Langkah cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Dr. Tri Nensy Nirmalasary, menjelaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang memiliki hak mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian dalam perkara ini,” ujar Tri Nensy, Senin (8/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026. Temuan itu menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana terjadi dalam relasi keluarga yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak untuk tumbuh dan berkembang.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu datang dari luar lingkungan rumah. Dalam banyak peristiwa, pelaku justru merupakan orang yang dikenal dekat oleh korban dan memiliki akses terhadap kehidupan sehari-hari korban.
Polres Ogan Ilir menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan yang menyasar perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami berkomitmen memberikan penegakan hukum yang maksimal. Selain proses hukum terhadap pelaku, korban juga mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tri Nensy.
Selain memastikan proses hukum berjalan, kepolisian juga menggandeng pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Langkah ini dinilai penting guna membantu korban menghadapi proses hukum sekaligus meminimalkan dampak psikologis yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut.
Demi menjaga keselamatan, privasi, dan masa depan korban, aparat kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi rinci yang dapat mengarah pada pengenalan korban. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas korban anak.
Saat ini MA telah resmi ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Penyidik terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat berjalan cepat dan segera memasuki tahap persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merampas rasa aman korban, tetapi juga dapat meninggalkan dampak panjang terhadap masa depan mereka. Publik pun berharap proses hukum berjalan tegas, transparan, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak.




















