PALEMBANG, opsi.co.id | Kabar yang telah lama dinantikan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Sekretariat Daerah resmi mengatur jadwal pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 yang akan dilakukan secara bertahap mulai pekan kedua Juni.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kota Palembang Nomor 910/000837/BPEAD/2026 tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, H. Aprizal Hasyim, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara terjadwal guna menjaga kelancaran administrasi, mempercepat proses pembayaran, serta memastikan seluruh ASN menerima haknya tanpa hambatan.
“Kami telah menyusun tahapan pembayaran secara bertingkat agar proses administrasi berjalan tertib dan pencairan dapat dilakukan secara optimal. Seluruh perangkat daerah diminta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Aprizal dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada 8 hingga 12 Juni 2026. Pada tahap pertama ini, dua organisasi perangkat daerah dengan jumlah pegawai terbesar menjadi prioritas, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Palembang.
Langkah tersebut dinilai strategis mengingat kedua instansi tersebut menaungi ribuan guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta ASN lainnya yang selama ini menantikan pencairan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan menjelang pertengahan tahun.
Selanjutnya, pada 15 hingga 19 Juni 2026, proses pencairan akan dilakukan untuk seluruh kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Sementara itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya akan memasuki tahap pencairan pada 22 Juni 2026 hingga selesai sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Dalam surat tersebut, Pemkot Palembang juga memberikan pedoman teknis terkait pengajuan dokumen pembayaran. Seluruh OPD diwajibkan menggunakan narasi yang seragam dalam dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM).
Untuk ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), narasi yang digunakan adalah:
“Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026.”
Sedangkan untuk ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), narasi yang digunakan adalah:
“Pembayaran Gaji Ketiga Belas PPPK Tahun 2026.”
Penyeragaman administrasi tersebut bertujuan mempercepat proses verifikasi, menghindari kesalahan dokumen, serta memperlancar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Selain mengatur jadwal pembayaran gaji ke-13, Pemkot Palembang juga memberikan sinyal mengenai pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13.
Namun demikian, jadwal penyampaian Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran TPP ke-13 belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah Kota Palembang menyatakan informasi terkait TPP ke-13 akan disampaikan pada kesempatan berikutnya setelah seluruh tahapan administrasi dan penganggaran dinyatakan siap.
Kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 ini disambut positif oleh para ASN di lingkungan Pemkot Palembang. Pasalnya, tambahan penghasilan tersebut dinilai sangat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan memasuki tahun ajaran baru.
Dengan dimulainya proses pencairan pada pekan kedua Juni, ribuan ASN kini tinggal menunggu tahapan administrasi di masing-masing OPD agar hak mereka dapat segera masuk ke rekening.
Keputusan Pemkot Palembang ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan dan penantian ASN yang dalam beberapa pekan terakhir menunggu kepastian jadwal pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah memastikan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar pencairan berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas kas daerah.




















