Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Zulinto Murka! Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Disebut Pembegalan Organisasi, Siap Tempuh Jalur Hukum

26
×

Zulinto Murka! Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Disebut Pembegalan Organisasi, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Pembina PGRI Sumsel, Dr Ahmad Zulinto, didampingi pengurus dan tim hukum, menyampaikan sikap tegas terhadap klaim kepengurusan baru PGRI Sumsel. Zulinto menyebut penerbitan surat mandat di luar mekanisme AD/ART sebagai bentuk "pembegalan organisasi" dan meminta persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Pembina PGRI Sumsel, Dr Ahmad Zulinto, didampingi pengurus dan tim hukum, menyampaikan sikap tegas terhadap klaim kepengurusan baru PGRI Sumsel. Zulinto menyebut penerbitan surat mandat di luar mekanisme AD/ART sebagai bentuk "pembegalan organisasi" dan meminta persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id |Konflik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali memanas. Kali ini, Pembina PGRI Sumatera Selatan, Dr Ahmad Zulinto, melontarkan pernyataan keras terhadap munculnya klaim kepengurusan baru PGRI Sumsel yang dipimpin Reza Pahlevi berdasarkan surat mandat dari kubu Teguh Sumarno.

Tak sekadar menolak, Zulinto bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “pembegalan organisasi” yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

Example 300x600

Dalam konferensi pers di Sekretariat PGRI Kota Palembang, Rabu (3/6/2026), Zulinto menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan meminta tim hukum segera membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat organisasi. Ini sudah masuk kategori pembegalan organisasi. Kami meminta tim hukum segera mengambil langkah hukum dan melaporkannya ke Polda Sumsel,” tegas Zulinto di hadapan jajaran pengurus PGRI Kota Palembang dan kuasa hukum organisasi.

Zulinto menegaskan, dasar utama penolakan terhadap klaim kepengurusan tersebut adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 yang telah menjatuhkan putusan final dengan menolak permohonan kubu Teguh Sumarno.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi pihak mana pun untuk mengklaim kemenangan hukum atau mengeluarkan mandat kepengurusan baru atas nama PGRI.

“PK sudah ditolak. Putusannya final dan mengikat. Dengan sendirinya seluruh klaim yang dibangun di atas perkara tersebut gugur secara hukum,” ujar Zulinto.

Ia menegaskan bahwa kepemimpinan sah PGRI secara nasional saat ini berada di bawah Prof Dr Unifah Rosyidi, sedangkan kepemimpinan PGRI Sumsel yang sah tetap berada di bawah Dr. Bukman Lian.

Lebih jauh, Zulinto mengungkapkan bahwa kepengurusan PB PGRI versi Teguh Sumarno telah dibekukan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 744 tertanggal 30 Desember 2023.

Karena itu, kata dia, seluruh produk organisasi yang diterbitkan oleh kubu tersebut, termasuk surat mandat kepada Reza Pahlevi, tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kalau sumber kewenangannya tidak sah, maka seluruh produk yang diterbitkan juga tidak sah. Itu prinsip hukumnya,” katanya.

Perseteruan ini ternyata tidak hanya bergulir di ranah organisasi dan peradilan tata usaha negara. Zulinto juga menyinggung adanya proses penyidikan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, penyidik telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP dengan terlapor Teguh Sumarno dan pihak terkait lainnya.

Fakta tersebut, menurut Zulinto, semakin memperjelas bahwa polemik yang terjadi bukan sekadar konflik internal organisasi, melainkan telah menyentuh aspek hukum pidana.

Zulinto juga membantah keras narasi yang menyebut seseorang dapat menjadi Ketua PGRI hanya melalui mekanisme mandat.

Ia menegaskan bahwa seluruh kepengurusan PGRI dari tingkat pusat hingga daerah hanya dapat dibentuk melalui mekanisme kongres dan konferensi organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Di PGRI tidak ada istilah ketua mandat. Yang ada adalah kongres dan konferensi organisasi. Semua pengurus dipilih melalui mekanisme resmi, bukan melalui penunjukan sepihak,” katanya.

Ia bahkan meminta Gubernur Sumatera Selatan mengevaluasi pejabat maupun kepala sekolah yang ikut terlibat dalam aktivitas kepengurusan yang status hukumnya masih dipersoalkan.

Kuasa Hukum PGRI Sumsel, Simbolon, menilai munculnya klaim kemenangan dari pihak Reza Pahlevi terjadi karena hanya membaca proses perkara sampai tingkat banding dan mengabaikan putusan kasasi serta PK yang menjadi putusan akhir.

Menurut Simbolon, sengketa kepengurusan PB PGRI telah melalui seluruh tahapan peradilan mulai dari PTUN, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

“Hukum tidak berhenti di tingkat banding. Putusan akhir perkara ini adalah PK yang diputus Mahkamah Agung pada 5 Mei 2026 dan hasilnya permohonan kubu Teguh ditolak,” tegas Simbolon.

Karena itu, ia menegaskan kepengurusan PB PGRI yang sah dan memiliki legitimasi hukum tetap berada di bawah kepemimpinan Prof Unifah Rosyidi.

Simbolon juga membuka peluang langkah hukum terhadap pihak-pihak yang tetap menyebarkan klaim kemenangan yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum.

“Kalau ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta hukum dan merugikan organisasi yang sah, tentu ada konsekuensi hukumnya. Semua opsi hukum terbuka,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reza Pahlevi maupun kubu Teguh Sumarno belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan Pembina PGRI Sumsel dan tim hukum PGRI Palembang.

Sebelumnya, kepengurusan PGRI Sumsel versi Reza Pahlevi menggelar rapat konsolidasi di Aula SMKN 6 Palembang setelah menerima surat keputusan kepengurusan yang diklaim berasal dari Pengurus Besar PGRI.

Pertemuan tersebut disebut sebagai langkah awal konsolidasi organisasi pasca kekosongan kepengurusan di tingkat provinsi. Namun langkah itu kini justru memicu gelombang penolakan dan membuka babak baru konflik berkepanjangan di tubuh organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.

Example 300250
Example 120x600