Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

PGRI Sumsel Deklarasikan Perang Terhadap Kelompok Klaim Palsu, Sweeping Besar-besaran Segera Digelar

15
×

PGRI Sumsel Deklarasikan Perang Terhadap Kelompok Klaim Palsu, Sweeping Besar-besaran Segera Digelar

Sebarkan artikel ini
PGRI Sumsel menggelar konferensi pers di Gedung Guru PGRI Sumsel pada Kamis 4 Juni 2026.
PGRI Sumsel menggelar konferensi pers di Gedung Guru PGRI Sumsel pada Kamis 4 Juni 2026.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (PGRI Sumsel) menolak klaim sesat kelompok pembegalan organisasi PGRI.

‎Bahkan tindakan ilegal itu memantik reaksi keras jajaran pengurus dan anggota PGRI di 17 kabupaten/kota di Sumsel, tak ayal aksi sweeping terhadap kelompok begal organisasi akan dilakukan di Kota Palembang.

‎”Aksi sweeping terhadap kelompok sesat begal organisasi PGRI akan dilakukan di Palembang. Kami akan turun langsung bersama jajaran pengurus hingga anggota guna menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Pembina PGRI Sumsel Dr Ahmad Zulinto dalam keterangannya.

‎Mengapa aksi ini dilakukan? Ujar Zulinto, sebab kelompok ilegal ini telah membuat kegaduhan, berimbas pada kondisi tidak kondusif. “Jangan main-main dengan aturan organisasi profesi PGRI,” ungkapnya.

‎Berkaitan dengan akan digelarnya pelantikan Ketua Mandat Riza Pahlevi beserta pengurusnya di 27 Mei 2026, Zulinto menegaskan pihaknya akan segera membubarkan.

‎”Tindakan mereka ini ilegal, maka akan kita bubarkan. Seluruh pengurus yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel akan turun bersamaan melakukan tindakan pembubaran,” sebutnya menegaskan.

‎Sementara, Ketua PGRI Sumsel Prof Bukman Lian mengungkapkan klaim kelompok sesat ilegal ini akan memicu keributan, terjadi huru hara, bisa terjadi disintegrasi, hingga kekacauan.

‎”Pastinya akibat dari persoalan, pihak aparat akan disibukkan terkait keributan ini. Tentu akan menimbulkan kerugian di pihak PGRI Sumsel pada tingkat kepercayaan, hingga stabilitas keamanan,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Guru PGRI Sumsel pada Kamis 4 Juni 2026.

‎Sebenarnya lontaran pernyataan dari Pembina PGRI Sumsel, jelas Bukman, serupa dengan tindakan pihaknya (PGRI Sumsel). Namun di sini apa yang dikatakan Riza Pahlevi memiliki AHU, pertanyaannya apakah AHU PB PGRI memiliki dua? Tentu tidak. Yang diakui negara secara konstitusi AHU yang terdaftar dengan keputusan dari Kongres XXIII terdaftar di Kemenkumham nomor AHU.000332.AH.01.08 tahun 2024.

‎”Sedangkan putusan PK nomor 32 pada poin 8, maka AHU bernomor 00011568.AH.01.08 Tanggal 13 November 2023 yang dimiliki oleh Teguh Sumarno tidak berlaku alias mati, otomatis Teguh Sumarno tidak memiliki AHU,” paparnya.

‎Ketua PGRI Sumsel juga menyebut bahwa segala bentuk klaim, aktivitas mau pun surat-menyurat di luar kepengurusan resmi ini adalah tindakan ilegal, tidak sah dan melanggar hukum.

‎”Kemenangan ini menjadi bukti keadilan bagi seluruh guru dan perangkat organisasi yang setia pada konstitusi. Saat ini kami sedang mengumpulkan data, dan dipalajri bagian hukum, jika sudah cukup nanti kami akan sampaikan kembali,” ujar Bukman.

‎Sementara itu, Wakil Ketua I Pengurus PGRI Sumsel 2024-2029, Drs H Lukman Haris MSI menambahkan bahwa PGRI Sumsel juga menginstruksikan jajaran di semua tingkatan hingga ranting untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memperkuat organisasi dan mengabaikan segala provokasi.

‎Terpisah, dalam keterangan pers di salah satu media, Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Fahlevi, menantang pihak yang mengklaim memenangkan kasasi dalam sengketa kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] untuk menunjukkan amar putusan resmi pengadilan.

‎Menurut Riza, hingga saat ini terdapat rilis dari kubu yang dipimpin Prof Unifah Rosyidi dan Berlian yang menyatakan telah memenangkan kasasi. Namun, ia meminta agar klaim tersebut dibuktikan secara terbuka melalui dokumen putusan sah.

‎Pada kesempatan berbeda, Ahmad Zulinto dalam keterangan singkat mengatakan bila kubu Teguh Sumarno melalui Ketua Mandatnya Riza Pahlevi menginginkan pembuktian, kita lihat seksama hal itu telah tertuang pada Putusan nomor 333 K/TUN/2025.

Example 300250
Example 120x600