PALEMBANG, opsi.co.id |Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan keselamatan pekerja media. Lebih dari itu, tindakan tersebut menyangkut kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menyerukan aksi solidaritas untuk mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat peliputan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Aksi solidaritas dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), pukul 13.00 WIB, di kawasan Fly Over Polda Sumsel. Massa aksi akan mengenakan pakaian putih dengan pita merah sebagai simbol solidaritas.
Seruan bertajuk “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik” itu menjadi penegasan bahwa jurnalis harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas peliputan, tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Insiden tersebut dilaporkan menimpa dua jurnalis yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di lokasi demonstrasi. Peristiwa ini memantik kecaman dari kalangan pers sekaligus mendorong desakan agar seluruh rangkaian kejadian diusut secara menyeluruh.
Bagi insan pers, kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam menjalankan profesi. Sebab, ketika jurnalis dihalangi atau menjadi korban kekerasan saat mengumpulkan informasi, kepentingan publik untuk mengetahui fakta juga ikut terancam.
Empat Tuntutan Koalisi Pers Sumsel
Dalam aksi tersebut, Koalisi Pers Sumsel membawa sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta dugaan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Kedua, meminta agar para pelaku yang terbukti bersalah diproses secara hukum berdasarkan ketentuan pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Ketiga, mendesak evaluasi serius terhadap fungsi intelijen dan sistem pengamanan aksi massa. Evaluasi dinilai penting untuk menelusuri langkah antisipasi yang telah dilakukan serta mengidentifikasi celah pengamanan yang perlu diperbaiki.
Keempat, Koalisi Pers Sumsel menuntut pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik dan mencegah bentrokan.
Tuntutan tersebut merupakan sikap Koalisi Pers Sumsel yang akan disampaikan dalam aksi solidaritas. Penentuan tanggung jawab pidana maupun administratif tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemerdekaan Pers Tidak Boleh Dikorbankan
Aksi solidaritas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah hak eksklusif jurnalis. Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi karena masyarakat membutuhkan informasi untuk memahami berbagai persoalan yang terjadi di sekitarnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Karena itu, penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh. Pengungkapan fakta tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Koalisi Pers Sumsel berharap aksi solidaritas tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis sekaligus memastikan setiap dugaan kekerasan ditangani melalui mekanisme hukum.
Pesannya tegas: hentikan kekerasan terhadap jurnalis, tegakkan hukum tanpa tebang pilih, dan lindungi kemerdekaan pers. Sebab, pers yang aman dan merdeka merupakan salah satu penopang hak publik untuk mengetahui kebenaran.




















