Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Ratu Dewa Tegaskan Sekolah di Palembang Wajib Sesuaikan Pembelajaran dengan Kondisi Kabut Asap

24
×

Ratu Dewa Tegaskan Sekolah di Palembang Wajib Sesuaikan Pembelajaran dengan Kondisi Kabut Asap

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan perlunya penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menyusul dampak kabut asap karhutla. Kebijakan tersebut mengatur pola belajar berdasarkan tingkat kualitas udara dan risiko kesehatan bagi peserta didik.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan perlunya penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menyusul dampak kabut asap karhutla. Kebijakan tersebut mengatur pola belajar berdasarkan tingkat kualitas udara dan risiko kesehatan bagi peserta didik.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id |Pemerintah Kota Palembang memperketat langkah perlindungan peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, penyelenggaraan layanan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP dan sederajat harus menyesuaikan kondisi kualitas udara serta tingkat risiko kesehatan yang dihadapi peserta didik.

Example 300x600

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 63 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Kota Palembang sebagai Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran itu menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menentukan pola pembelajaran ketika kabut asap memburuk. Kepala sekolah diberikan ruang untuk menyesuaikan moda pembelajaran berdasarkan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), kebutuhan peserta didik, serta perkembangan risiko kesehatan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut adalah meningkatnya gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada peserta didik di satuan pendidikan Kota Palembang.

Dalam ketentuan tersebut, kualitas udara menjadi salah satu indikator utama untuk menentukan apakah kegiatan belajar tetap dilakukan secara tatap muka, dibatasi, atau dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh.

Ketika ISPU berada pada kategori baik dengan nilai 1-50, kegiatan pembelajaran dapat berlangsung secara normal melalui tatap muka penuh. Meski demikian, pemantauan kualitas udara harian tetap harus dilakukan.

Pada kategori sedang dengan nilai ISPU 51-100, pembelajaran masih dapat dilakukan secara tatap muka penuh. Namun, aktivitas fisik di luar ruangan, seperti upacara, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler, harus dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.

Sekolah juga diminta menyiapkan masker dan memastikan warga satuan pendidikan menggunakannya sebagai bagian dari perlindungan terhadap paparan asap.

Sementara itu, ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat dengan nilai ISPU 101-200, pembelajaran tatap muka diberlakukan secara terbatas. Kegiatan belajar harus berlangsung di ruang kelas yang aman dari paparan asap.

Jam belajar pun dapat disesuaikan atau diperpendek dengan tetap memperhatikan pencapaian pembelajaran. Khusus PAUD, siswa SD kelas I-III, serta peserta didik dengan penyakit penyerta, pembelajaran dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Pada kondisi tersebut, sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan kesehatan harian dan melaporkan apabila terdapat gangguan kesehatan peserta didik maupun warga satuan pendidikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

Tatap Muka Dihentikan Jika Udara Sangat Tidak Sehat

Kebijakan menjadi lebih ketat ketika ISPU mencapai kategori sangat tidak sehat dengan nilai 201-300. Dalam kondisi itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka dihentikan sementara dan seluruh pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, baik secara daring maupun luring sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Kegiatan berkumpul di lingkungan sekolah juga dihentikan. Namun, layanan administrasi secara terbatas serta layanan kesehatan dan dukungan psikososial tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan dan protokol yang ditetapkan.

Sedangkan apabila ISPU berada pada kategori berbahaya atau lebih dari 300, pembelajaran dilakukan sepenuhnya dari jarak jauh. Prioritas utama pada kondisi tersebut adalah perlindungan kesehatan dan evakuasi. Satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan.

Pemkot Palembang juga menetapkan bahwa apabila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi pada wilayah dan waktu yang sama, maka satuan pendidikan harus menggunakan nilai dengan kategori risiko paling tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Kepala Sekolah Diberi Ruang Ambil Keputusan Cepat

Surat edaran tersebut juga memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah pengamanan apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk, sementara keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan.

Dalam kondisi demikian, kepala sekolah dapat menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi jarak jauh. Keputusan tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lama 1 x 24 jam.

Perubahan moda pembelajaran ditetapkan paling lama tiga hari dan harus dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU. Pemkot juga menegaskan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti peserta didik diliburkan. Hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan tetap harus dipenuhi.

Karena itu, sekolah tetap berkewajiban memastikan proses pembelajaran berlangsung melalui pola yang disesuaikan dengan kondisi darurat.

Pembelajaran Jarak Jauh Tak Boleh Membebani Siswa

Dalam pelaksanaannya, pembelajaran jarak jauh dapat dilakukan melalui sistem daring, luring, maupun kombinasi keduanya. Model tersebut harus mempertimbangkan kondisi peserta didik, termasuk ketersediaan listrik, jaringan internet, dan perangkat pembelajaran.

Bagi sekolah maupun peserta didik yang belum memiliki akses listrik atau jaringan internet memadai, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung dengan tetap mengutamakan keselamatan, maupun pemanfaatan radio dan televisi lokal.

Beban belajar selama masa darurat juga harus disederhanakan. Fokus pembelajaran diarahkan pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Sekolah dilarang memberikan penugasan yang justru membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.

Di sisi lain, kehadiran dan keterlibatan siswa tetap dicatat. Komunikasi antara sekolah dan orang tua juga harus dilakukan secara berkala untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.

6M+1S Jadi Protokol Perlindungan

Untuk mengurangi risiko paparan asap, satuan pendidikan diminta menerapkan protokol kesehatan 6M+1S. Langkah tersebut meliputi memantau kualitas udara melalui laman atau aplikasi resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi dan menggunakan penjernih udara di dalam ruangan, menghindari sumber asap serta polusi, menggunakan masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Peserta didik dan warga sekolah juga dianjurkan memperbanyak konsumsi air minum serta makanan bergizi. Apabila muncul keluhan pernapasan atau gejala kesehatan lainnya, warga satuan pendidikan diminta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, baik secara daring maupun luring.

Sekolah juga harus berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk melakukan penapisan ISPA serta memastikan rujukan apabila ditemukan kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Tak hanya kesehatan fisik, dukungan psikososial dan layanan bimbingan konseling juga tetap diberikan. Layanan tersebut dapat dilakukan secara jarak jauh dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling maupun mitra terkait.

Kondisi Harian Sekolah Wajib Dilaporkan

Sebagai bagian dari pengawasan, kepala satuan pendidikan diwajibkan melaporkan kondisi pembelajaran setiap hari. Laporan sekurang-kurangnya memuat nilai ISPU, moda pembelajaran yang diterapkan, jumlah peserta didik yang terdampak, serta kejadian gangguan kesehatan. Pelaporan dilakukan melalui kanal kebencanaan yang dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi dan kondisi terkini di Kota Palembang, termasuk Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026, keputusan Wali Kota mengenai status siaga darurat bencana asap akibat karhutla, serta hasil rapat koordinasi Pemkot Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 14 September 2026.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Palembang menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai pertimbangan utama dalam menentukan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar selama kondisi kabut asap masih berlangsung.

Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Palembang.

Example 300250
Example 120x600