Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Pemkot Palembang Buka Kesempatan ASN Tempuh Doktor Lewat Program Palembang Cerdas, Pendaftaran Seleksi Dimulai

160
×

Pemkot Palembang Buka Kesempatan ASN Tempuh Doktor Lewat Program Palembang Cerdas, Pendaftaran Seleksi Dimulai

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adi Zahri, S.I.Kom.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adi Zahri, S.I.Kom.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Pemerintah Kota Palembang kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN) melalui penguatan kompetensi akademik. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah membuka seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti program tugas belajar jenjang Doktor (S3) melalui skema Beasiswa Program Palembang Cerdas.

Program tersebut menjadi salah satu strategi jangka panjang Pemkot Palembang dalam menyiapkan sumber daya manusia birokrasi yang memiliki kapasitas akademik, kepemimpinan, serta kemampuan merumuskan kebijakan publik yang semakin adaptif terhadap tantangan pembangunan.

Example 300x600

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Palembang, Adi Zahri, S.I.Kom., mengatakan program beasiswa ini merupakan bentuk investasi pemerintah dalam mencetak ASN yang unggul, profesional, dan memiliki daya saing tinggi.

“Program Palembang Cerdas bukan sekadar memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang semakin berkualitas. ASN yang memperoleh kesempatan ini diharapkan mampu membawa inovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pembukaan seleksi tersebut mengacu pada Surat BKPSDM Kota Palembang Nomor 890/1931/BKPSDM-IV/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Pascasarjana Universitas Sriwijaya mengenai tata cara penerimaan mahasiswa Program Doktor bagi PNS Kota Palembang, sekaligus berpedoman pada Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 365/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Pengembangan Kompetensi PNS melalui Jalur Pendidikan Program Palembang Cerdas.

Melalui skema tersebut, PNS yang memenuhi persyaratan diberi kesempatan mengikuti pendidikan doktoral di Universitas Sriwijaya dengan mekanisme seleksi akademik yang telah ditetapkan.

Tahapan seleksi diawali dengan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp1.500.000 melalui rekening resmi Universitas Sriwijaya pada periode 8 hingga 13 Juli 2026. Setelah itu, peserta diwajibkan mengunggah bukti pembayaran beserta seluruh dokumen persyaratan melalui tautan pendaftaran daring yang telah disediakan panitia.

BKPSDM menetapkan batas akhir pendaftaran pada 14 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, proses seleksi akademik di tingkat fakultas dan program studi dijadwalkan berlangsung pada 15–18 Juli 2026, sedangkan hasil seleksi direncanakan diumumkan pada 25 Juli 2026.

Tidak seluruh ASN dapat mengikuti program tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta, di antaranya memperoleh rekomendasi dari kepala perangkat daerah, memiliki masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS, berusia di bawah 50 tahun pada 2026, serta memiliki penilaian kinerja minimal berkategori baik dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, calon peserta wajib sehat jasmani dan rohani, belum pernah menempuh jenjang pendidikan doktor sebelumnya, tidak sedang menjalani pemeriksaan disiplin maupun proses hukum, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau lebih berat dalam satu tahun terakhir.

Pemkot Palembang juga menegaskan bahwa program tugas belajar tersebut disertai sejumlah konsekuensi administratif. Masa studi doktor dibatasi paling lama empat tahun dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua semester apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun seluruh biaya selama masa perpanjangan menjadi tanggung jawab peserta.

ASN yang gagal menyelesaikan pendidikan sesuai batas waktu atau tidak memenuhi kewajiban ikatan dinas setelah lulus diwajibkan mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, seluruh biaya yang muncul selama proses seleksi akademik di perguruan tinggi, termasuk tahapan seleksi lainnya, tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing peserta.

Adi Zahri menambahkan, peningkatan kompetensi ASN melalui pendidikan formal merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat kapasitas birokrasi menghadapi perubahan yang semakin cepat.

“Ke depan, tantangan pemerintahan semakin kompleks. Karena itu, pemerintah membutuhkan ASN yang tidak hanya berpengalaman dalam bekerja, tetapi juga memiliki bekal akademik yang kuat sehingga mampu menghadirkan inovasi dan solusi berbasis riset dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Melalui Program Palembang Cerdas, Pemerintah Kota Palembang berharap semakin banyak ASN yang mampu meningkatkan kapasitas keilmuan hingga jenjang doktor. Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta perumusan kebijakan pembangunan di Kota Palembang diharapkan semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600