Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

OTT di Palembang, Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin Diduga Tarik Fee 1 Persen Dana Revitalisasi Sekolah

42
×

OTT di Palembang, Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin Diduga Tarik Fee 1 Persen Dana Revitalisasi Sekolah

Sebarkan artikel ini
OTT Dana Revitalisasi Sekolah — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua oknum PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin dalam operasi tangkap tangan di salah satu hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026). Keduanya diduga meminta fee 1 persen dari anggaran revitalisasi sekolah.
OTT Dana Revitalisasi Sekolah — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua oknum PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin dalam operasi tangkap tangan di salah satu hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026). Keduanya diduga meminta fee 1 persen dari anggaran revitalisasi sekolah.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang dan mengamankan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Keduanya, RB (30) dan RD (30), diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Example 300x600

OTT tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Penindakan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima program dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Dari hasil pendalaman, penyidik mendapati adanya dugaan penyerahan uang dalam pertemuan tersebut. Tim kemudian bergerak masuk ke salah satu kamar hotel dan mengamankan RB serta RD bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Kedua orang yang diamankan tersebut diketahui merupakan PPPK penuh waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Penyidik menduga posisi tersebut dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang dari sekolah penerima program revitalisasi.

Tak hanya meminta fee, kedua tersangka juga diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH. Padahal, kedua pekerjaan tersebut semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pihak sekolah penerima program.

Dugaan praktik tersebut disebut menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, OTT dilakukan setelah informasi masyarakat diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni, Jumat (18/9/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada kedua tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih diverifikasi oleh penyidik.

Barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan yang memuat rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Tak berhenti pada penangkapan dua orang, penyidik kini masih membedah rangkaian dugaan praktik tersebut. Sejumlah pihak yang berada di lokasi, mulai dari kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia, turut dibawa untuk dimintai keterangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai secara terang bagaimana dugaan permintaan fee itu berlangsung, siapa saja yang telah menyerahkan uang, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Doni menegaskan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih menelusuri aliran uang, asal-usul serta penggunaannya, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini sekaligus menempatkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah dalam sorotan. Program yang semestinya ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas satuan pendidikan kini harus dipastikan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

Polda Sumsel memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan. Kepolisian juga masih membuka ruang pengembangan perkara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Example 300250
Example 120x600