Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Disdik Palembang Tegaskan Disiplin ASN, Presensi Harus Jujur dan Pelanggaran Siap Ditindak

28
×

Disdik Palembang Tegaskan Disiplin ASN, Presensi Harus Jujur dan Pelanggaran Siap Ditindak

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ir. H. M. Affan Prapanca, M.T., IPM menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh ASN di lingkungan Disdik Palembang. Melalui surat edaran, ASN diminta menaati jam kerja, mengisi presensi secara jujur, menjaga etika, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ir. H. M. Affan Prapanca, M.T., IPM menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh ASN di lingkungan Disdik Palembang. Melalui surat edaran, ASN diminta menaati jam kerja, mengisi presensi secara jujur, menjaga etika, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas kedinasan.
Example 468x60

PALEMBANG, opsi.co.id | Disiplin aparatur menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Palembang mempertegas kembali kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menaati ketentuan disiplin dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ir. H. M. Affan Prapanca, M.T., IPM, melalui Surat Edaran Nomor 800/2432/DISDIK-1/2026 tentang Penegakan Disiplin Pegawai terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Example 300x600

Surat edaran itu menjadi pengingat sekaligus pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Disdik Palembang agar tidak mengabaikan kewajiban kedinasan. Setiap pegawai diminta memahami aturan, menaati ketentuan jam kerja, serta menyelesaikan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Affan menegaskan, kedisiplinan bukan semata-mata persoalan hadir dan pulang sesuai ketentuan. Lebih dari itu, disiplin merupakan bagian dari sikap profesional aparatur dalam menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, ASN juga diminta memahami kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pegawai dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga perilaku selama melaksanakan pekerjaan kedinasan.

Presensi Wajib Jujur

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah kewajiban pegawai mengisi dan melaporkan presensi kehadiran secara jujur dan tepat waktu melalui sistem informasi kepegawaian yang berlaku.

Presensi tidak hanya dipandang sebagai catatan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan. Karena itu, setiap pegawai diminta memastikan seluruh data kehadirannya dicatat sesuai kondisi sebenarnya.

Selain kehadiran, ASN juga diwajibkan menjaga tutur kata, sikap, dan perbuatan. Sikap tersebut harus mencerminkan penghormatan serta menjunjung tinggi kehormatan aparatur sipil negara, baik ketika berada di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Dengan demikian, integritas ASN tidak berhenti ketika pegawai meninggalkan kantor. Perilaku aparatur tetap menjadi bagian dari cerminan institusi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelanggaran Ada Konsekuensinya

Disdik Palembang juga mengingatkan seluruh ASN agar memahami ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin terdiri atas kategori ringan, sedang, dan berat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Proses penegakan disiplin pun harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam surat edaran tersebut, pegawai diminta memedomani tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, hingga penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Aturan itu menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Di sisi lain, pengawasan terhadap kedisiplinan juga tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan. Setiap pegawai diminta melaporkan kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran disiplin.

Langkah tersebut ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan melekat untuk memastikan ketentuan disiplin dapat dijalankan secara konsisten di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Melalui surat edaran tersebut, Affan berharap seluruh ASN tidak sekadar memahami aturan, tetapi benar-benar menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Kedisiplinan, kejujuran dalam presensi, tanggung jawab terhadap pekerjaan, serta etika dalam bersikap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas aparatur.

Surat edaran tersebut kemudian ditutup dengan penegasan agar seluruh ketentuan dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600