Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita

Legalitas PB PGRI Ditegaskan, PGRI Jatim Dukung Penegakan Hukum Bareskrim

145
×

Legalitas PB PGRI Ditegaskan, PGRI Jatim Dukung Penegakan Hukum Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Kabupaten Situbondo Drs. Suhartoni, M.Pd., bersama Wakil Ketua I PGRI Jawa Timur yang juga anggota LKBH PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd., menghadiri Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Kabupaten Situbondo. Dalam forum tersebut, Siswaji menegaskan legalitas kepengurusan PB PGRI berdasarkan SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 serta mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen yang masih berproses sesuai ketentuan hukum.
Ketua PGRI Kabupaten Situbondo Drs. Suhartoni, M.Pd., bersama Wakil Ketua I PGRI Jawa Timur yang juga anggota LKBH PB PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd., menghadiri Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Kabupaten Situbondo. Dalam forum tersebut, Siswaji menegaskan legalitas kepengurusan PB PGRI berdasarkan SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 serta mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen yang masih berproses sesuai ketentuan hukum.
Example 468x60

SITUBONDO, opsi.co.id | Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mencuat. Wakil Ketua I PGRI Jawa Timur yang juga anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar (PB) PGRI, Drs. Siswaji, M.Pd., menegaskan bahwa kepengurusan PB PGRI di bawah Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., merupakan kepengurusan yang memiliki dasar hukum sah berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) tertanggal 8 Maret 2024.

Pernyataan itu disampaikan Siswaji saat menghadiri Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Kabupaten Situbondo bersama Ketua PGRI Kabupaten Situbondo, Drs. Suhartoni, M.Pd., serta jajaran pengurus cabang, cabang khusus, ranting, dan satuan khusus PGRI se-Kabupaten Situbondo.

Example 300x600

Menurut Siswaji, legalitas kepengurusan PB PGRI berdasarkan SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 hingga kini masih berlaku. Ia juga menyatakan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, kepengurusan tersebut tidak sedang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun pengadilan umum.

Dalam kesempatan itu, Siswaji menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Bareskrim Polri atas penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan dinamika organisasi PGRI.

“Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan konsisten. Kami berharap proses ini menjadi pembelajaran bahwa setiap persoalan organisasi harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Siswaji.

Ia menjelaskan, laporan PB PGRI yang terdaftar di Bareskrim Polri sejak 6 November 2023 dengan Nomor LP/B/354/XI/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Menurut Siswaji, pada 21 Juli 2026 penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memeriksa 23 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta menyita sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI pada 3 November 2023 di Kantor PGRI Jawa Timur. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pengajuan SK AHU tertanggal 13 November 2023.

Meski demikian, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan, sedangkan pembuktian akhir tetap akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Siswaji menyatakan pihaknya meyakini aparat penegak hukum akan menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan independen sehingga menghasilkan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota PGRI di Indonesia.

Selain menyoroti perkembangan proses hukum, Siswaji kembali menegaskan bahwa, menurut pandangan pihaknya, kepengurusan PB PGRI di bawah Prof. Unifah Rosyidi memiliki legitimasi organisasi yang kuat. Ia menyebut kepengurusan tersebut telah memperoleh pengesahan pemerintah melalui SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 dan telah membentuk struktur organisasi di 36 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta ribuan kepengurusan cabang dan cabang khusus di seluruh Indonesia.

Siswaji juga menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi pihak PB PGRI pimpinan Prof. Unifah Rosyidi serta ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK), pihaknya menilai dasar hukum kepengurusan hasil KLB tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak PB PGRI sebagaimana disampaikan Siswaji.

Di tengah dinamika organisasi yang masih berlangsung, PB PGRI, kata Siswaji, memilih memusatkan perhatian pada agenda strategis organisasi, terutama mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan profesi guru, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta menjawab persoalan kekurangan guru di berbagai daerah.

Selain itu, PB PGRI juga terus mendorong pemerintah agar memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan kesejahteraan guru ASN PPPK, guru PPPK paruh waktu, maupun guru honorer yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan.

“Yang paling penting adalah guru tetap bersatu, meningkatkan kompetensi, menjaga profesionalisme, dan bersama-sama membangun pendidikan Indonesia yang lebih berkualitas,” kata Siswaji.

 

 

Example 300250
Example 120x600